Jumat, 4 Juli 2025

Tempo Membabi Buta Tabrak Kode Etik Jurnalistik Demi Menyasar Dasco

Oleh: Aan Rusdianto dan Hasto Suprayogo *

MEMBACA liputan investigatif Majalah Tempo edisi 7-13 April 2025 bertema ‘Tentakel Judi Kamboja’ serta rilis media dari Haris Rusly Moti berjudul “Penghakiman Sepihak” Tempo kepada Sufmi Dasco Ahmad, Merusak Pers Sebagai Pilar Demokrasi, ada beberapa poin yang menarik untuk ditambahkan.

Berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), ada beberapa beberapa potensi pelanggaran yang dilakukan redaksi Majalah Tempo.

Sumber analisis artikel-artikel dalam Laporan Utama edisi cetak halaman 60-72 dan edisi online dengan artikel berikut:
‘Para Beking Judi Online’, ‘Ala Kadarnya Memberantas Judi Online’, ‘Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online di Kamboja’ ‘Mengapa Judi Online Sulit Diberantas:Cerita Para Operator’ ‘Dubes Indonesia: Pejudi Online Kamboja Banyak dari Indonesia’

Pelanggaran Hak Jawab dan Koreksi (UU Pers Pasal 5 & KEJ Pasal 3)
Artikel ‘Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online di Kamboja’  menyebut: “Sejumlah pengusaha Indonesia berbisnis judi online di Kamboja. Nama Sufmi Dasco Ahmad mencuat.” dan “Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pernah memiliki bisnis dengan perusahaan pengelola kasino.”

Sementara di edisi cetak halaman 61 artikel berjudul ‘Di Darat Kamboja, Judi Berjaya’ Tempo menulis “Banyak pengusaha Indonesia berbisnis kasino di Kamboja. Mereka ditengarai turut meraup cuan dari judi online. Nama politikus Sufmi Dasco Ahmad ikut mencuat.’

Dua versi yang mirip namun dengan detail berbeda ini berpotensi menimbulkan persepsi publik pembaca berbeda. Di mana versi cetak dengan kata ‘banyak’ sementara versi online ‘sejumlah’ maknanya jelas beda. Terutama jika dikaitkan dengan kalimat yang menyebut nama Sufmi Dasco.

Tempo juga menyebut telah mencoba meminta kesempatan wawancara namun tidak mendapat respon dari Sufmi Dasco (dan asisten pribadinya). Namun sejauh ini tidak ada bukti upaya tersebut sudah benar-benar dilakukan. Akibatnya karena Tempo tidak memuat pernyataan atau klarifikasi dari Sufmi Dasco, ini bisa melanggar hak jawab.

Dampaknya pembaca mungkin mengasosiasikan Sufmi Dasco dengan judi online tanpa konteks lengkap dan tanpa mengetahui versi yang bersangkutan hanya berbasis argumen Tempo.
Pemberitaan Sensasional dan Tidak Proporsional (KEJ Pasal 1 & 5)
Artikel ‘Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online di Kamboja’ () menggunakan judul yang cenderung sensasional dan provokatif.

Judul yang sensasional dan generalisir ini tidak menyebutkan nama pejabat atau bukti keterlibatan, dan bisa menyesatkan pembaca (melanggar KEJ Pasal 1) serta bersifat provokatif atau menghakimi (KEJ Pasal 5).

Sementara menanggapi rilis berita Haris Rusly Moti yang banyak dimuat di media online, ada beberapa poin yang layak dielaborasi.

Haris menulis soal liputan Tempo ini sebagai ‘penghakiman sepihak’, trial by the press Tempo terhadap politisi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Ini poin Haris yang sangat valid, karena dalam liputan ‘Tentakel Judi Kamboja’, hanya ada satu informasi yang dijadikan basis asumsi untuk mengaitkan Sufmi Dasco dengan bisnis judi di Kamboja yaitu prospektus (laporan keuangan) PT MNC Digital Entertainment Tbk, tahun 2022.

Semua bagian artikel dalam liputan, baik cetak maupun online, tersebut tidak mengklarifikasi kaitan definitif antara Sufmi Dasco di lapangan, baik lewat wawancara dengan para pekerja, maupun tokoh pebisnis judi yang diwawancarai seperti Jerry Hermawan Lo.

Tidak juga ditemukan informasi dari Komisi Manajemen Judi Komersial Kamboja (Commercial Gambling Management Commission of Cambodia (CGMC) atau lembaga resmi pemerintah Kamboja yang mengindikasikan adanya keterkaitan nama Sufmi Dasco Ahmad. Semisal pengecekan di situs https://cgmc.gov.kh/en juga tidak membuahkan hasil. Ini menguatkan klaim Haris bahwa telah terjadi penghakiman sepihak alias trial by the press oleh redaksi Tempo.

Lebih lanjut, tendensi penghakiman semakin kuat terlihat dari banyaknya nama Sufmi Dasco Ahmad disebut dalam Laporan Utama Tempo tersebut baik di versi cetak maupun online, bahkan menempati posisi paling dominan di awal liputan (subheading) yang jadi leading argument (argumen penentu) keseluruhan premis tulisan.

Misal dalam artikel ‘Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online di Kamboja’ , nama Sufmi Dasco Ahmad disebut 10 kali dalam teks berita dan 2 kali di infografis WNI di Kasino dan di bagian Golden Oasis Entertainment sebagai dalam konteks keterkaitan dengan prospektus/laporan keuangan perusahaan PT MNC Digital Entertainment Tbk tahun 2022 di mana Sufmi Dasco disebut ‘…Sufmi Dasco Ahmad, pernah memiliki pengalaman bisnis di Golden Oasis Entertainment Co Ltd dan Golden Oasis Real Estate.’

Dalam Referensi Laporan Tahunan MNC Digital Entertainment Tbk 2022 yang bisa dibaca detilnya di sini secara lengkap pada prospektus halaman 61, ditulis ‘Beliau memiliki pengalaman Bisnis di berbagai negara,
diantaranya di Vertex Eximus PTE, LTD Singapura, Golden Oasis Entertainment LTD, Kamboja, Golden Oasis Real Estate, Kamboja dan IGD Tex LLC di Wyoming, Amerika Serikat.’

Tidak dijelaskan atau dielaborasi Tempo apa yang dimaksud ‘memiliki pengalaman bisnis’, juga tidak dijelaskan apakah Tempo sudah melakukan klarifikasi ke pihak MNC Digital Entertainment mengenai hal tersebut. Juga tidak ada penyebutan apalagi pembahasan perusahaan-perusahaan asing lain yang Sufmi Dasco pernah memiliki pengalaman bisnis. Beberapa perusahaan lain tadi punya bidang yang beragam, seperti
Vertex Eximus PTE, yang bergerak di perdagangan seafood segar dan beku, juga di IGD Tex LLC.

Di edisi cetak Majalah Tempo edisi 7-13 April hal 61, di Laporan Utama ‘Di Darat Kamboja, Judi Berjaya’, Tempo menulis ‘Banyak pengusaha Indonesia berbisnis kasino di Kamboja. Mereka ditengarai turut meraup cuan dari judi online. Nama politikus Sufmi Dasco Ahmad ikut mencuat.’

Di antara semua tokoh politik dan pebisnis yang ada, Tempo secara sengaja menaruh nama Sufmi Dasco di bagian awal artikel Laporan Utama disandingkan dengan premis ‘Banyak pengusaha Indonesia berbisnis kasino’ dan ‘Mereka ditengarai meraup cuan dari judi online’. Sehingga menimbulkan relasi makna korelatif bahwa ‘Sufmi Dasco’ pasti terlibat dalam bisnis judi di Kamboja dan pastinya ikut meraup cuan (uang).

Ini adalah strategi bahasa yang sangat tendensius dan insinuatif. Lebih-lebih, di dalam isi artikel bersangkutan (halaman 60-66), tidak ada fakta yang bisa ditunjukkan mengenai korelasi langsung antara bisnis judi di Kamboja dengan Sufmi Dasco kecuali informasi prospektus PT MNC Digital Entertainment Tbk tahun 2022 halaman 31.

Namun, Tempo menulis di halaman 66 paragraf 7 ‘…Informasi soal Dasco terafiliasi dengan perusahaan tersebut dibenarkan oleh seorang pejabat di Kabinet Merah Putih.’ Siapa sosok pejabat yang dimaksud? Apa kapasitasnya untuk mengomentari korelasi dan atau mengkonfirmasi keterkaitan Sufmi Dasco Ahmad dengan bisnis judi online?

Satu-satunya basis argumen Tempo mengaitkan Sufmi Dasco dengan bisnis judi online adalah laporan prospektus (laporan keuangan) PT MNC Digital Entertainment Tbk di halaman 31 yang tidak pernah dikonfirmasi Tempo kepada pihak perusahaan yang mempublikasikannya. Alih-alih Tempo memotret seakan Sufmi Dasco menolak menerima permintaan Tempo untuk wawancara–yang artinya Sufmi Dasco melepaskan hak jawab dan membenarkan asumsi keterlibatan tersebut sebagai salah satu poin yang (sepertinya) akan dikonfirmasi Tempo.

Perlu ditanyakan apakah Tempo pernah meminta konfirmasi soal isi prospektus tadi ke pihak PT MNC Digital Entertainment Tbk, karena tidak ada disebut satupun di artikel Laporan Utama baik di edisi cetak maupun online. Sementara Tempo beberapa kali menuliskan tentang upaya mereka mengklarifikasi isu lain ke pengusaha/perusahaan lain, seperti kepada Sukardi Tandijono (Komisaris Utama PT Setiawan Dwi Tunggal) di edisi cetak halaman 66 dan Harianto Lisnah (Direktur Istanaimpian Corporation) juga di edisi cetak halaman 66.

Catatan media menyebut Sufmi Dasco mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama/Independen PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) pada 12 Mei 2023 lewat surat tertanggal 12 Mei 2023. Surat tersebut diterima pada hari Senin (15/5) dan disampaikan ke publik lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/5/2023) oleh Ella Kartika Direktur PT MNC Digital Entertainment Tbk. misal di pemberitaan Kumparan yang berjudul ‘Wakil Ketua DPR Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama MNC Digital’

Karenanya, mengamini pernyataan Haris Rusly Moti, sekalipun Sufmi Dasco Ahmad menggunakan hak jawabnya melalui mekanisme Dewan Pers, namun ‘penghakiman sepihak’ seperti yang dilakukan majalah Tempo tidak akan sepenuhnya dapat memulihkan kredibilitas dan nama baik yang sudah terlanjur dicemarkan dan dirusak melalui berbagai platform media sosial.

Kuat memang tendensi politik di pemberitaan Tempo ini yang kami asumsikan bertujuan merusak nama baik dan kredibilitas Sufmi Dasco Ahmad sebagai politisi, pejabat publik, maupun sebagai sosok yang dikenal dekat dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kesimpulannya, dalam konteks jurnalistik, secara teknis, dari kaidah penulisan jurnalistik, Laporan Utama Tempo Tentakel Judi Kamboja yang mengaitkan nama Sufmi Dasco Ahmad ini sangat lemah sebagai karya jurnalistik terutama karena kelemahan penyajian informasi, fakta, data, dan terlalu kentalnya asumsi serta pemaksaan korelasi antar titik-titik yang tidak berbasis realita.

Dampaknya, generalisasi pengusaha dan politisi di isu judi online ini seakan memotret semua pengusaha dan politisi terlibat di bisnis judi. Tempo sengaja lewat judul artikelnya membangun narasi yang tidak didukung fakta.

—-

* Penulis Aan Rusdianto, pembaca media dan Hasto Suprayogo, Founder Nusantara Digital Muda-Political Marketing Consultant.

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru