Sabtu, 16 Mei 2026

GAK BAKAL NGARUH..! 199 Hakim Dimutasi, MA: Tidak Ada Lagi Pelayanan Bersifat Transaksional

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutasi 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa (22/4/2025) malam.

Ketua MA Sunarto pun mengimbau jajarannya untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Ia juga mengajak hakim maupun aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas. Serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.

“Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ucap Sunarto melansir Antara, Rabu (23/4/2025).

Kejagung Sita 2 Kapal dan Ratusan Helm dari Ary Bakri “Gadun FM”

Perombakan besar-besaran ini dilakukan tidak lama setelah pimpinan dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang menjadi majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag pada perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Kemudian, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

29 Hakim Disuap

Sementara itu, sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024. Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.

“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).

ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di MA.

“Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.

Pembenahan Lembaga Peradilan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengapresiasi MA yang melakukan perombakan besar di lingkungan peradilan. Ia menilai, kebijakan mutasi dan promosi tersebut menjadi peringatan serius bagi hakim yang berpotensi menyalahgunakan wewenang.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat Ketua MA Profesor Sunarto, yang memutasi ratusan hakim dan panitera, khususnya di Jakarta, dengan menugaskan hakim-hakim dari luar daerah,” ujar Adies melalui siaran pers, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, reformasi tersebut penting untuk membersihkan institusi dari oknum yang tidak profesional dan mencoreng nama baik kehakiman.

“Ini menunjukkan bahwa jajaran MA di bawah kepemimpinan Profesor Sunarto benar-benar serius dan konsisten dalam membenahi lembaga peradilan,” tambah Adies.

Godaan Suap Selalu Ada

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menanggapi wacana dinaikkannya gaji hakim di tengah kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Menurutnya, praktik suap tetap dapat terjadi di lingkungan peradilan dengan caranya tersendiri, meskipun gaji hakim berencana dinaikkan.

“Kita selalu terjebak dalam paradigma meningkatkan gaji dan tunjangan akan menghapus praktik KKN, ini yang perlu ditinjau ulang. Bagi saya, perbaikan penghasilan hanya salah satu variabel. Jika mentalitas dan sistem pengawasannya tetap rapuh,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).

“Maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” sambungnya.

Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan.

Secara khusus, Hinca menyoroti pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di lingkungan peradilan yang ia beri nilai nol besar.

“Sudah saatnya kita mengevaluasi kelembagaan Komisi Yudisial, atau pahitnya kita bubarkan saja. Kalau Komisi Yudisial tak mampu memantau hakim, buat apa dipertahankan? Lebih jujur rasanya kita mengakui bahwa mereka gagal,” ujar Hinca.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, penetapan empat hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO benar-benar mencoreng institusi peradilan. Kasus tersebut juga membuktikan adanya praktik jual beli putusan yang masih terjadi di Indonesia.

“Kasus ini jelas membuktikan bahwa praktik jual beli putusan masih terjadi di institusi peradilan kita. Dan selama ini kita sudah mewanti-wanti agar setiap putusan hakim seyogyanya menggali dan menyelami nilai-nilai rasa keadilan masyarakat,” ujar Rudianto lewat pesan singkat.

Ia mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap siapapun aktor di balik kasus tersebut. Termasuk jika ada petinggi MA yang memang terlibat dalam kasus ekspor CPO itu.

“Sekali lagi apa yang dilakukan oleh Kejagung adalah langkah penegakan hukum yang tepat atas suatu putusan bebas yang nilai melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Rudianto.

“Benar saja di balik putusan bebas tersebut rupanya ada uang besar mengguyur hakim yang seharusnya bertindak sebagai benteng terakhir pencari keadilan,” sambungnya menegaskan.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam.

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles