Minggu, 1 Februari 2026

Dokter Indonesia Tetap Menolak Keras Prodi DLP!

 

JAKARTA- Program Studi (prodi) Dokter Layanan Primer (DLP) yang diamanatkan pada Undang-Undang No 20 Tahun 2013 hingga saat ini masih belum menemui kesepakatan tentang definisi dan pelaksanaannya antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kemenristekdikti serta Kemenkes dikarenakan terdapat perbedaan kepentingan. Demikian Ketua Umum Ikatan Dokter Indonenesia (IDI), Prof. Dr. I. Oetama Marsis,Sp.OG kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (2/2)

Menurutnya, terhadap frasa dokter layanan primer di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2013, IDI bersikap untuk merevisinya karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan.

Frasa dokter layanan primer yang terdapat dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2013 menurutnya merupakan ide dengan konsep yang tidak berdasarkan Evidence Based Health Care yang dituangkan dalam proposal dan feasibility study yang jelas serta tidak melalui suatu evaluasi dengan keputusan yang baik dan matang.

“Dokter saat ini dididik menggunakan kurikulum SKDI (Standar Kompetensi Dokter Indonesia) 2012 yang sudah memasukkan semua kompetensi Dokter Layanan Primer, jelasnya. 

Menurutnya, saat ini sedang disusun Standar Kompetensi Dokter Layanan Primer (SKDI) tahun 7 yang bertujuan untuk memperbaiki kompetensi dokter dalam kurikulum pendidikan dokter dan kerangka besar sistem pendidikan kedokteran sesuai dengan kebutuhan terutama dalam menghadapi MEA dan AFAS 2020,” jelasnya.

“Prodi DLP (setara spesialis) sebagai pendidikan profesi, 80% sama dengan pendidikan profesi spesialis dokter keluarga. Kemiripan ini menyebabkan kolegium DLP tidak bisa dibentuk dan lulusan prodi DLP tidak bisa praktik sebagai dokter DLP karena Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat menjalankan praktik kedokteran tidak mungkin dikeluarkan,” katanya.

enguatan dan peningkatan kompetensi dokter di layanan primer berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 dan UU No 36 Tahun 2014 dilaksanakan melalui Program P2KB (Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan) terstruktur atau structured CPD (Continuing Professional Development) yang ditetapkan oleh Word Federation of Medical Education.

“ Prodi DLP dari aspek efisiensi, tidak efisien dari segi biaya, waktu dan pemanfaatan sumber daya, serta tidak ada bentuknya dalam sistem pendidikan dokter baik di Indonesia maupun dunia internasional,” jelasnya.

Pelayanan Kesehatan

Jika prioritas adalah melayani seluruh penduduk Indonesia dalam tahun 2019 sesuai roadmap JKN, maka prioritas Kemenkes adalah bagaimana mendayagunakan lebih banyak dokter umum yang ada sebagai tenaga dokter di FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan bukan menyekolahkannya lagi dalam prodi DLP.

“Kita membutuhkan sekitar 20 ribu dokter umum lagi sebagai dokter, SiapaFKTP.

Dalam pelaksanaan JKN selama dua tahun ini, berdasarkan data BPJS, rujukan dari FKTP (puskesmas, klinik dan dokter praktik mandiri) ke FKTL (fasilitas kesehatan tingkat lanjut: seperti rumah sakit) secara nasional adalah sekitar 12%, ini masih dibawah standar maksimum 15% (rumor yang menyebutkan bahwa persentase rujukan tinggi bisa dipastikan tidak berdasar atas data yang valid).

“Fakta rujukan ini menunjukan bahwa dokter umum berkompeten sebagai dokter di layanan primer. Oleh karena itu, tidaklah diperlukan untuk dididik lagi di prodi DLP dengan tujuan yang sama.,” tegasnya.

Di beberapa FKTP tertentu terdapat rujukan yang lebih dari 15%, namun penyebabnya adalah lebih banyak karena hal lain di luar kompetensi dokter, terutama kekurangan sarana dan prasarana (50% Puskesmas kurang), kekurangan obat (Puskesmas umumnya punya 80% dari kebutuhan obat), masalah kapitasi yang masih rendah, dan atas permintaan pasien.

“Tingginya biaya pelayanan kesehatan di FKTL (Rumah Sakit) bukanlah karena kompetensi dokter di FKTP, tetapi karenaa adanya adverse selection. Banyak peserta mandiri/ PBPU (peserta bukan penerima upah) yang sakit, sehingga rasio klaimnya 400% padahal premi 4 Triliun sementara pengeluaran 16 Triliun,” ujarnya.

Hal lain menurutnya karena banyaknya penyakit katastropik  seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke dan lainnya yang menghabiskan 33% biaya rujukan menunjukkan belum jalannya UKM.

“Pembangunan UKM haruslah menjadi prioritas, menggunakan tenaga Kesehatan Masyarakat, bukan dokter di layanan primer. Saat ini dari 144 kompetensi dokter level 4A belum semuanya dapat di gunakan karena masalah fasilitas kesehatan di layanan primer,” katanya.

Sementara itu, kesepakatan penyelesaian diagnosis level kompetensi 4A pada masing-masing daerah yang terbaru menurut FGD DJSN tentang kerja sama BPJS dengan FKTP adalah sebagai berikut:

Jawa Tengah (Semarang):126 diagnosis; Bali (Denpasar): 110 diagnosis; Sulawesi Selatan (Makasar): 122 diagnosis; Kepulauan Riau (Batam): 121 diagnosis; Klinik TNI: 115 diagnosis; Kalimantan Tengah (Palangkaraya): 97 diagnosis; Sumatera Barat (Padang): 130 diagnosis; Bekasi: 126 diagnosis dan Kabupaten Bekasi: 122 diagnosis.

Menurutnya revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran tidak hanya fokus pada DLP tapi sistem pendidikan kedokteran seutuhnya. Pasal-pasal yang perlu diganti antara lain perubahan terhadap 15 pasal dari 54 pasal, termasuk 17 Frasa ‘dokter layanan primer’ dihilangkan, penambahan isi pasal tentang standar nasional pendidikan kedokteran, Kurikulum, Uji Kompetensi dan Gelar, serta kuota daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan. (dr. Mariya Mubarika)

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru