JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto meminta para hakim melaporkan rekannya sesama hakim yang tidak kapok melakukan korupsi. Sunarto mengatakan, MA telah memutasi hampir 200 hakim di seluruh Indonesia untuk mempersempit celah aksi korupsi di lembaga peradilan.
“Kalau masih terjadi, saya minta hakim-hakim yang diturunkan untuk melaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) atau ke penegak hukum melaporkan, laporkan temannya,” ujar Sunarto di Gedung MA, Jakarta, dikutip Sabtu (24/5/2024).
Tidak hanya itu, Sunarto bahkan mengatakan MA akan membekali hakim-hakimnya dengan alat canggih seperti kacamata hingga dasi yang dilengkapi kamera.
Sunarto meminta para hakim tidak segan melaporkan para insan peradilan yang berbuat culas melakukan korupsi.
“Jangan merasa iba lagi. Jangan merasa itu iba. Laporkan ke penegak hukum. Kami sudah tidak main-main lagi, tidak akan mentolerir lagi,” tutur Sunarto.
Mantan Kepala Bawas MA itu mengatakan, saat ini Badan Peradilan tengah menghadapi tantangan yang sangat berat. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir secara beruntut banyak hakim yang ditangkap penyidik Kejaksaan.
Sunarto pun heran masih ada hakim yang berani melakukan korupsi. Padahal, dalam beberapa waktu yang berdekatan ada hakim yang ditangkap.
“Biasanya, indikasi waktunya agak lama ini kok beruntun terus. Kok enggak ada rasa takut, rasa malu, apakah tertutup semua dengan fatamorgana, harta kekayaan?” ujar Sunarto.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagai informasi, beberapa waktu terakhir secara berturut-turut banyak hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung. Mereka diduga terlibat dalam suap untuk mengkondisikan putusan, baik terkait perkara pidana khusus maupun pidana umum. Di antaranya adalah kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO).
Jangan Naif
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto meminta para hakim melaporkan rekannya sesama hakim yang tidak kapok melakukan korupsi adalah sebuah himbauan yang tidak memiki kekuatan hukum sehingga tidak akan berjalan seperti yang diinginkannya. Hal ini disampaikan pengamat dan praktisi hukum, Zeth Kobar Warouw, SH saat dihubungi Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (24/5)
“Tidak ada peraturan dan tidak ada sanksi jika tidak melakukan himbauan. Apa mungkin melaporkan rekan hakim yang korupsi?” katanya.
Yang kedua menurutnya, tentu saja para hakim akan berpikir keuntungan melaporkan rekan yang korup.
” Mereka akan berpikir apa untungnya melaporkan rekan yang korupsi. Apalagi kalau rekan tersebut bersedia berbagi hasil korupsi dengan jumlah yang signifikan. Mereka lebih baik memilih diam,” jelasnya.
Namun ia mengerti niat baik dari Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto untuk memberantas korupsi di pengadilan.
” Namun tidak bisa naif hanya dengan himbauan. Harus ada aturan yang berisikan sanksi dan reward, agar himbauan menjadi lebih kuat dan operasional,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa para koruptor bisa membeli hakim sampai milyaran, lebih besar.dari gaji hakim selama bertahun-tahun. Bahkan bisa memilihara keluarga hakim yang.dipenjara.
“Tanpa sanksi dan reward niat baik memerangi korupsi.dipengadilan tidak akan berguna, karena gak akan jalan,”
Menurutnya sanksi bisa mutasi, penurunan kepangkatan atau pemecatan bagi yang terlibat atau menutupi korupsi.
“Sedang bagi yang melapor bisa mendaparkan kenaikan pangkat atau yang lebih berharga dari hasil suap apabila menutupi korupsi,” ujarnya. (Calvin G. Eben-Haezer)