PADANG LAWAS- Kejadian ini terjadi di lahan mayarakat di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Tiga alat berat dari jam 05.00 pagi, Senin, 2 Juni 2025 melakukan penumbangan pohon-pohon sawit milik Siagian (55). Penumbangan tanpa ada pemberitahuan apapun kepada pemilik tanaman sawit rakyat .

Tanpa pemberitahuan apapun mereka membuldoser sawit masyarakat yang tergabung dalam KTTJM,“ ungkap Ketua Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) Sahat Nainggolan (69).
Walaupun sudah membeli pada tahun 2004 dengan akta camat, hidup mereka tidak tenang. Jalan sering diblokir tanpa alasan, sehingga hasil pertanian tidak bisa dijual.
“Kami sudah mengadu kemana-mana. Tahun 2012 kami ngadu ke DPRD Sumatera Utara, Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden), Wantanas (Dewan Ketahanan Nasional) bahkan di DPR-RI waktu itu di Terima langsung oleh Ketua DPR-RI Marzuki Ali) dan Wakil Ketua Pramono Anung,” tuturnya.
“Namun, belum ada penyelesaian dari DPR-RI pihak Sumatera Riang Lestari (SRL) Blok Garingging dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) malah membakar rumah-rumah masyarakat dan membuldoser tanaman sawit masyarakat ditahun 2012,” ujarnya.
Lahan yang dibeli oleh masyarakat bermula 1023 hektar, saat ini tersisa lebih kurang 600 Ha.
Karena kehilangan akal masyarakat pada tahun 2012 melakukan aksi mogok makan dan jahit mulut sebulan di depan kantor DPRD Sumatera Utara dari tanggal 6 Juni hingga 6 Juli 2012.
Hasil dari RDP DPRD Sumatera Utara memutuskan masyarakat untuk kembali ke lahan masing-masing dan perusahaan tidak boleh menggangu masyarakat.
Tahun 2020 masyarakat diadukan oleh PT. SSL dan PT. SRL ke Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan melakukan perusakan hutan. Sehingga pada tahun 2021 masyarakat dipanggil oleh Polda Sumut.
Tahun 2022, masyarakat aksi ke DPRD Sumatera Utara. Awalnya masyarakat tidak tahu kalau lokasi yang di kuasai adalah kawasan Hutan, bahkan Polda sumut menawarkan agar masyarakat diberikan asas keterlanjuran satu kali masa Daur (tanam) pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD Sumatera Utara tahun 2022.
Atas RDP itu KTTJM bersama Walhi Sumatera Utara melakukan pemetaan di areal wilayah kelola KTTJM. Dari pemetaan tersebut baru tersebut diketahui kalau lahan yang dikelola masyarakat yang tergabung dalam KTTJM ada di wilayah hutan.
Dari kondisi tersebut KTTJM mengajukan Perhutanan Sosial ke Kementerian Kehutanan. Pengajuan itu masih diproses hingga saat ini.
“Tetapi PT SSL kembali melakukan pembuldoseran sawit masyarakat hari ini tanpa negoisasi apapun,” ungkap Sahat.
Kepada Bergelora.com di Padang Lawas dilaporkan, pembuldoseran berhenti sementara karena dihadang oleh masyarakat yang tergabung dalam KTTJM. (Sugianto)

