Kamis, 31 Juli 2025

GAK BERES-BERES NIH..! KPK Temukan Potensi Suap-Gratifikasi di Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi korupsi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada empat permasalahan korupsi yang ditemukan KPK dalam SPMB 2025, salah satunya adalah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.

“Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru//Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” kata Budi dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Budi menjelaskan, KPK juga menemukan kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru, sehingga membuka celah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.

KPK juga menemukan penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dengan prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili.

“Untuk zonasi, seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili). Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” ujarnya.

Budi menambahkan, seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Baca berita tanpa iklan.

Dia mencontohkan, prestasi seperti hafiz Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodasi seluruh pemeluk agama.

Di sisi lain, KPK menemukan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti.

“Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke Kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” kata dia.

Berdasarkan kondisi tersebut, KPK mengatakan, untuk mencegah korupsi, diperlukan komitmen seluruh pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, serta masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, KPK juga mendorong dilakukan sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, dan penanganan pengaduan sektor pendidikan.

Kemudian, dari aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli di sektor pendidikan.

“KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan,” ucap dia. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru