Sabtu, 5 Juli 2025

INI LANGKAH KONGKRITNYA..! Melarang ODOL Tanpa Menindas Sopir: Pemerintah Harus Adil dan Manusiawi Menata Transportasi

JAKARTA- Dalam menghadapi gelombang aksi protes para sopir truk yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Dr. Hermawanto, S.H., M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Transportasi, menegaskan pentingnya kebijakan pelarangan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang tidak melukai kehidupan sopir kecil dan pemilik usaha angkutan skala menengah.

“Pelarangan ODOL tidak bisa ditawar, tetapi cara menegakkannya harus adil dan tidak menyengsarakan,” ujar Hermawanto dalam pernyataannya.

Data kecelakaan tahun 2024 menunjukkan bahwa truk ODOL menyumbang 10,5% insiden lalu lintas di jalan raya dan meningkat hingga 40% di jalan tol. Namun, menurut Hermawanto, penegakan kebijakan ini cenderung menyasar sopir-sopir kecil tanpa solusi transisi yang layak.

“Kita sering lupa, pelaku ODOL itu bukan korporasi besar, tapi justru sopir kecil yang digaji berdasarkan berat muatan, bukan waktu kerja. Tanpa pendekatan sosial, kebijakan ini bisa menjadi bentuk kriminalisasi kemiskinan,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (26/6) dilaporkan, Hermawanto mengusulkan lima langkah konkret kepada pemerintah agar kebijakan pelarangan ODOL dapat berjalan secara manusiawi dan berkeadilan:

1. Skema subsidi atau insentif modifikasi kendaraan bagi truk pribadi atau usaha kecil agar bisa menyesuaikan diri dengan standar legal.

2. Moratorium bertahap pelarangan ODOL bagi UMKM transportasi hingga tahun 2027, disertai pengawasan dan registrasi ulang yang transparan.

3. Reformasi sistem upah sopir, dari berbasis muatan ke waktu kerja dan risiko keselamatan, demi mencegah kelelahan kerja yang berujung pada kecelakaan.

4. Pemberantasan pungli dan premanisme di jalanan, yang selama ini membebani dan mengintimidasi sopir truk.

5. Dialog tripartit antara pemerintah, industri logistik, dan perwakilan sopir, agar kebijakan transportasi benar-benar melibatkan suara dari akar rumput.

“Negara harus hadir tidak hanya sebagai penegak aturan, tapi juga pelindung rakyat kecil. Supir bukan sekadar pelaku logistik, mereka juga pejuang kesejahteraan di jalanan,” tutup Hermawanto.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, LBH Transportasi menyerukan agar semua pihak, termasuk Kementerian Perhubungan dan pelaku industri logistik, duduk bersama menyusun kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru