JAKARTA– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Memberatkan adalah perbuatan jahat yang tidak mendukung Keadaan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Dimana keadaan meringankan, berbohong dengan sopan dalam konferensi, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum. Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah dinyatakan bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga telah menyelesaikan proses hukum.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Penuntut menyimpulkan, Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut serta memberikan suap. Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Baca juga: Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Keterangan Staf Hasto dan Satpam DPP PDI-P Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Saat ditemui sebelum sidang, Hasto mengaku percaya diri menghadapi sidang tuntutan hari ini karena ia yakin tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku.
Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.
“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.
Sudah Menduga
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sekjen PDIP, mengaku telah memperkirakan tuntutan yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juga subsider 6 bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Hasto, usai mendengarkan tuntutan dari JPU terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
“Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Dia merasa hal ini menjadi konsekuensi yang harus diterimanya, ketika mengambil sikap politik. Ia pun menganggap dirinya sebagai korban dari kriminalisasi.
“Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan,” ujarnya.
Hasto juga mengaku akan menjalani seluruh konsekuensi tersebut, dengan kepala tegak, dan meyakini bahwa apa yang dia lakukan merupakan perjuangan.
Dia juga meminta para kader, anggota, dan simpatisan PDIP, untuk tetap tenang atas tuntutan dari jaksa terhadapnya. (Web Warouw)