Sabtu, 5 Juli 2025

28 KEMATIAN DALAM PEMILU 2024..! Komnas HAM Dukung Pemilu Dipisah agar Tak Banyak Petugas KPPS Meninggal 

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu lokal demi mencegah kematian banyak manusia. Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menyebut putusan ini akan mengurangi kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sering terjadi akibat kelelahan.

“Kami juga sudah sampaikan bahwa Komnas HAM mengapresiasi putusan MK karena itu selaras dengan rekomendasi Komnas HAM yang kami sampaikan bulan Januari lalu kepada pemerintah dan DPR,” kata Anis di Kantor Komnas HAM RI, dikutip Bergelora.com.di Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2025 tersebut mengamanatkan pemilu serentak dipisah menjadi pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.

“Jadi dalam rekomendasi Komnas HAM berdasarkan pemantauan yang kami lakukan sepanjang 2024, baik pada proses pilkada maupun pemilu, kami masih menemukan praktik di mana kematian petugas masih cukup tinggi,” imbuhnya.

Data Kementerian Dalam Negeri RI menyebutkan ada 28 kematian petugas KPPS dalam pemilu 2024. Mayoritas disebabkan faktor kelelahan.

Selain itu, pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal juga diharapkan mampu meningkatkan perhatian penyelenggara pemilu kepada kelompok rentan, misalnya lansia dan masyarakat pedalaman yang sulit mengakses hak mereka untuk memberikan suara.

“Sehingga salah satu rekomendasi Komnas HAM mendorong tata pelola pemilu yang ramah HAM dan pemisahan pemilu nasional dan daerah itu adalah salah satu rekomendasi yang memang kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR,” katanya.

Keputusan MK tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan yang dibacakan MK pada Kamis, 26 Juni 2025 tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru