JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi untuk ketiga kalinya. Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.
Dugaan keterlibatan Alex Noerdin diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan alat bukti baru.
Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu juga terjerat dua kasus korupsi terkait pengadaan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, serta pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dari kasus tersebut, status Alex Noerdin saat ini masih menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.
Kasus Pasar Cinde Mangkrak
Pada Kamis (3/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Kasus korupsi ini membuat proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang mangkrak.
Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap empat saksi yang mengungkap keterlibatan sejumlah pihak.
Selain Alex, tiga nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edi Hermanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Raimar Yousnandi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, serta Aldrin Tando Direktur utama perusahaan yang sama. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa Raimar telah langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Sementara, Alex dan Edi tidak ditahan karena keduanya sudah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus lain.
“Aldrin Tando mangkir dari pemeriksaan dan telah dicekal karena diketahui berada di luar negeri,” terangnya.
Alex Noerdin sebelumnya telah menerima vonis 12 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.
Selain itu, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. Sementara, untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya, karena tak terbukti menerima aliran dana.
Usai mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukuman Alex menjadi 9 tahun penjara.
Profil Alex Noerdin
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pria kelahiran Palembang pada 9 September 1950 itu memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara di Bappeda Sumatera Selatan. Ia kemudian dipercaya memimpin Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Perjalanan politiknya mulai menonjol ketika ia terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin pada 2002.
Terpilihnya Alex sebagai bupati menjadi titik awal perjalanannya dalam dunia politik daerah.
Popularitasnya semakin meningkat pada periode kedua kepemimpinannya di Musi Banyuasin (2007–2012) dan mengantarkannya maju dalam Pilkada Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008.
Ia pun berhasil memenangkan kontestasi tersebut dan menjabat sebagai Gubernur hingga 2013, serta memperkuat posisinya sebagai tokoh berpengaruh di provinsi tersebut.
Setelah masa jabatannya sebagai gubernur berakhir, Alex kembali ke panggung politik nasional dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada 2019 melalui Partai Golkar.
Ia terpilih dan sempat menduduki posisi Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi, riset, dan teknologi. Namun, pada pertengahan 2021, Fraksi Golkar melakukan rotasi internal dan menggantikan posisinya dengan Maman Abdurrahman. (Web Warouw)