Kamis, 30 April 2026

BURUH HARUS KOMPAK..! Pekerja Eks Sritex Tolak Sita Aset yang Masuk Bundel Pailit: Kejagung Lukai Hati Buruh

JAKARTA- Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Jawa Tengah (KSPN Jateng) protes keras terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita seluruh aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Srite

Pasalnya, aset yang disita merupakan bagian dari bundel pailit yang seharusnya digunakan untuk membayar ribuan hak mantan buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setiyono mengatakan, penyertaan aset Kejagung merupakan tindakan yang merugikan hati buruh, dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Teman-teman buruh sudah sangat lama menunggu pembayaran upah terutang, pesangon serta THR. Itu semua belum pemahaman sejak Sritex diputus pailit. Sekarang, buruh eks Sritex harus menyaksikan aset yang seharusnya menjadi hak mereka disita negara,” kata Nanang didampingi kuasa hukum buruh, Patria Palgunadi, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (8/7/2025),

Lebih lanjut dirinya membeberkan, penyitaan aset Sritex dilakukan Kejagung pada Senin, 7 Juli 2025 di gudang PT Sritex II, Sukoharjo, Jateng. Sebanyak 71 unit kendaraan disita, mulai dari Bentley, Lexus, Alphard, Mercy hingga mobil operasional perusahaan, yakni Avanza dan Innova

Kata Nanang, penyertaan tersebut menimbulkan keresahan dan kekecewaan besar di kalangan buruh. Pasalnya, penyataan dilakukan tanpa izin pengadilan. Padahal, aset tersebut masuk bundel pailit yang ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang, sejak 20 Oktober 2024.

Selain itu, aset yang disita merupakan milik perusahaan sebelum 2018. Artinya, sebelum terjadinya dugaan korupsi Sritex yang tengah digarap Kejagung. Langkah penyertaan dinilai bertentangan dengan Arahan Presiden Prabowo yang mendorong penyelesaian hak-hak buruh Sritex menjadi prioritas.

“Kalau Kejaksaan ikut berebut aset, bagaimana hak buruh bisa dibayar? padahal Presiden Prabowo sudah perintahkan agar hak buruh segera dituntaskan,” tegasnya.

Nanang menyatakan, penyertaan aset Sritex berpotensi mengganggu pemberesan aset oleh kurator, karena itu harus dilawan secara hukum.

“Kami mendesak tim kurator untuk segera mencapai pra-peradilan. Kalau tidak, KSPN siap melakukannya sendiri demi membela hak para pekerja,” ujarnya.

Kepada Beegelora.com di Jakarta dilaporkan, dirinya berharap, Presiden Prabowo turun tangan dan menegur Kejagung untuk segera menghentikan penyerahan aset Sritex yang sudah masuk bundel pailit.

“Kami tidak anti penegakan hukum, tapi jangan sampai hukum menghancurkan harapan buruh yang telah dikorbankan bertahun-tahun,” tutupnya. (Web Warouw)

 

 

 

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles