Sabtu, 12 Juli 2025

GAK BAKAL KAPOK NIH..!.Hakim Sebut Tuntutan 4 Tahun untuk Jaksa Azam Tak Bisa Penuhi Aspek Pencegahan  

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, tuntutan 4 tahun penjara kepada jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya tidak memenuhi aspek pencegahan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat Azam. Hakim Sunoto mengatakan, dalam menjatuhkan hukuman pihaknya tidak hanya mempertimbangkan aspek pembalasan guna memberikan nestapa yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Majelis juga mempertimbangkan aspek pencegahan khusus agar Azam tidak mengulangi perbuatannya dan pencegahan umum agar penegak hukum lain tidak tergoda melakukan perbuatan yang sama.

“Menimbang bahwa keempat tujuan pemidanaan tersebut tidak akan tercapai dengan pidana 4 tahun sebagaimana tuntutan penuntut umum, terutama aspek pencegahan umum yang sangat krusial mengingat maraknya praktik korupsi dalam penanganan perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat,” kata Hakim Sunoto, Selasa (8/7/2025).

Menurut Sunoto, perlu respons pidana yang lebih tegas daripada sekadar 4 tahun penjara untuk memberikan efek jera secara nyata.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan.

Meski ketentuan itu tidak spesifik mengatur tentang hukuman bagi pemerasan sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun prinsip dalam aturan itu tetap relevan sebagai pertimbangan.

Di antara aspek yang dipertimbangkan seperti, kerugian Rp 11,7 miliar yang ditimbulkan, lamanya perbuatan yang dilakukan sejak 2022-2023, frekuensi perbuatan dilakukan secara berulang dan dampaknya pada korban.

“Sangat merugikan 912 korban investasi bodong,” tutur Hakim Sunoto.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan yurisprudensi yang konsisten berkembang menunjukkan, pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk korupsi, terlebih merugikan masyarakat rentan, pantas dihukum lebih berat.

“Patut dijatuhi pidana yang lebih berat sebagai bentuk pencegahan umum dan penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan,” kata Sunoto.

Kepada Bergelora.comdi Jakarta dilaporkan, dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru