JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Salah satu tersangka yang dijerat adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).
Selain Riza Chalid, tersangka lainnya adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, TF. Kemudian tersangka DS, AS, HW, MH, dan IP.
“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Hubungan Riza Chalid dalam kasus ini adalah putranya yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Penyidik juga telah beberapa kali menggeledah rumah Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga dijadikan kantor.
Riza Chalid merupakan seorang pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi.
Berkat dominasinya dalam impor minyak, ia mendapat julukan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Diuber di 4 Rumah, Hasilnya Nihil
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilqporkan, Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku telah mencari keberadaan taipan minyak, Riza Chalid, di empat rumah untuk melayangkan surat pemanggilan atas kasus dugaan pemufakatan jahat.
“Jangan sampai Kejaksaan nanti melakukan penjemputan paksa,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers akhir tahun di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015.
Karena itu, Prasetyo berharap Riza Chalid segera datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Jika Riza adalah warga negara yang baik, tentu akan segera datang ke Kejaksaan.
Prasetyo tidak menampik ada informasi bahwa Riza sedang berada di luar negeri. Dia mendapat informasi itu saat berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. “Yang pasti, masalah Freeport jalan terus.”
Karena telah berada di luar negeri, Prasetyo mengatakan pihaknya harus menetapkan status kepada Riza Chalid. Status ini berguna untuk memanggil Riza melalui bantuan Interpol. Karena itu, ia berencana meminta bantuan kepolisian agar berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap Riza.
“Penangkapan kan harus ada statusnya. Nah, sekarang ini masih kami selidiki.”
Prasetyo sadar penyelidikan kasus ini tidak mudah. Kejaksaan perlu menyiapkan jeratan dan bukti-bukti yang menguatkan agar tidak bisa dikalahkan saat pelaku nanti mengajukan praperadilan.
Meski demikian, saat ini masyarakat telah berpersepsi Kejaksaan seharusnya segera menetapkan Riza sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung juga sedang melayangkan permohonan untuk memanggil Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Masalahnya, Kejaksaan Agung harus mengurus beberapa prosedur, termasuk meminta izin dari Presiden. Ini karena Setya masih tercatat sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, Prasetyo juga membeberkan telah memeriksa 16 saksi dugaan kasus “Papa Minta Saham”. Mereka adalah Menteri ESDM Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, sekretaris Setya, pakar pidana, pakar perdata, dan ahli dari bidang informasi teknologi.
Kasus pemufakatan jahat ini pertama kali muncul saat Maroef mengadukan ke Menteri Sudirman bahwa Setya dan Riza meminta saham Freeport sebesar 20 persen untuk jatah presiden dan wakil presiden. Menteri Sudirman kemudian melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan akhirnya Setya mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.
Sampai saat ini, kejaksaan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. (Web Warouw)

