PURWOREJO — Kasus penipuan investasi fiktif dengan terdakwa istri anggota TNI, Dwi Rahayu, terus menjadi sorotan masyarakat. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang dibacakan pada Rabu (9/7/2025) kemarin, jauh dari harapan para korban. Dwi Rahayu hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, tanpa adanya kewajiban untuk mengembalikan kerugian korban atau memberikan ganti rugi.
“Kami hari ini sangat kecewa, tapi inilah potret pengadilan hukum di Indonesia,” tutur Yasmin Istono, Ketua Paguyuban Korban Investasi Fiktif Dwi Rahayu, usai sidang putusan.
Istono menilai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap oknum di persatuan istri prajurit TNI (Persit) itu tak sebanding dengan kerugian ratusan korban.
Hingga Rabu (8/7/2025), tercatat sebanyak 106 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 27,5 miliar.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, korban penipuan tersebut berasal dari berbagai latar belakang pengabdi negara, mulai dari pensiunan TNI-Polri, guru, pegawai pemadam kebakaran, hingga janda purnawirawan.
Dwi Rahayu menggunakan modus iming-iming investasi pembangunan rest area di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dengan keuntungan tetap.
“Ada yang dari pensiunan guru, ada yang dari Damkar, ada yang dari TNI dan Polri,” ujar Yasmin.
Yasmin menjelaskan, pelaku meminta para korban untuk mengajukan pinjaman bank atas nama pribadi. Setelah dana dicairkan, seluruh uang diserahkan kepada pelaku dengan janji bagi hasil menguntungkan dan pengembalian surat keputusan (SK) enam bulan setelahnya.
Namun kenyataannya, hingga bertahun-tahun berlalu, para korban tak kunjung menerima kembali SK mereka maupun keuntungan yang dijanjikan.
“Semua hari ini pakai seragam untuk mengawal sidang. Yang dulu mengabdi sebagai guru ya pakai seragam guru, ada juga yang dari Damkar pakai seragam,” tambah Yasmin.
Putusan Mengecewakan
Putusan dijatuhkan pada sidang di ruang sidang Cakra, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 11.40 WIB.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim ketua Hernawan yang membacakan putusan.
Adapun dua hakim anggota yang menangani perkara ini adalah M Budi Darma dan Muhammad Asnawi Said.
Keputusan tersebut langsung disambut dengan sorakan kecewa dari para korban yang hadir dalam sidang.
Ruang sidang sempat gaduh dengan suara para korban yang merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.
Yasmin Istono, salah satu korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim. Ia menilai bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan banyaknya korban yang telah ditipu oleh Dwi Rahayu.
“Ini sangat tidak kami harapkan, tapi begitulah potret pengadilan hukum di Indonesia, yang jadi korban bener-bener tambah sengsara,” kata Yasmin.
Yasmin juga menilai putusan tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan hukuman bagi pencuri ayam, yang bisa dipidana selama 6 bulan.
“Dwi Rahayu yang menipu hingga Rp 26,9 miliar hanya dihukum kurang dari 3 tahun,” ujarnya.
Para korban, yang sebagian besar merupakan lansia, masih terjebak dalam utang ratusan juta rupiah akibat pinjaman yang mereka ambil untuk investasi yang tidak pernah terwujud.
“Kami mohon keadilan yang menyeluruh. Jangan berhenti hanya pada satu orang pelaku,” tambah Yasmin. Kasus ini mencuat setelah Dwi Rahayu menjaring lebih dari 100 pensiunan TNI, guru, dan PNS dalam skema investasi bodong, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 26,9 miliar.
“Awalnya kami diiming-imingi uang bagi hasil dan Dwi Rahayu berjanji akan mengembalikan SK kami selama 6 bulan. Tapi semua hanya tipuan belaka sampai kami menanggung utang ratusan juta,” jelas Yasmin.
Tragisnya, banyak di antara korban merupakan lansia yang hidup seorang diri, atau masih memiliki tanggungan biaya pendidikan anak. Sebagian besar dari mereka adalah sosok yang semasa aktifnya berdedikasi tinggi kepada negara. (Harbeg/Web Warouw)