JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut total kerugian yang harus ditanggung negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 285 triliun.
Ia menyebutkan kerugian tersebut terdiri dari dua komponen, yakni kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
“Totalnya, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, itu Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kejagung, dalam kesempatan yang sama, mengumumkan sebanyak sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi itu. Mereka terdiri dari Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain; Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping serta Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain 2019-2020.
Kemudian, Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Perbuatan para tersangka, Qohar melanjutkan, bertentangan dengan total 15 peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; Permen BUMN Nomor 01/MBU/2011 sebagaimana diubah melalui Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Buronan Riza Chalid
Tentang Riza Chalid, statusnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Semenjak kasus ini bergulir, Qohar berujar, penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut namun tak pernah dipenuhi.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ucapnya.
Kejagung, kata Qohar, mendapat kabar bahwa Riza saat ini berada di Singapura. Sehingga, penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.
Meski tidak merinci rincian kerugian dari masing-masing pos, Qohar menekankan praktik korupsi ini memberikan dampak besar, baik terhadap keuangan negara maupun stabilitas ekonomi nasional.
Skandal Keuangan Terbesar
Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia, yang selama ini menjadi andalan pemasukan negara.
Salah satu figur yang disorot dalam kasus ini adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC). Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menetapkan tarif sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang tidak wajar.
Tarif tinggi itu dinilai memperberat beban negara, terutama dalam sistem distribusi dan penyimpanan BBM nasional.
“Melalui perusahaan miliknya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp 2,9 triliun,” ungkapnya.
Modus utama dalam praktik korupsi ini melibatkan penetapan tarif sewa terminal BBM di atas nilai pasar. Harga sewa yang melambung itu kemudian dibebankan ke negara, tanpa transparansi atau justifikasi yang memadai.
Total kerugian dari skema ini saja ditaksir mencapai triliunan rupiah, belum termasuk kerugian dari sektor lain seperti distribusi dan pengolahan minyak.
Kejaksaan Agung memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang dapat berujung pada hukuman maksimal, termasuk penyitaan aset. (Web Warouw)