Minggu, 13 Juli 2025

APA SANKSINYA..? Wanti-wanti Mendikdasmen di Masa Orientasi Murid Baru, Jangan Ada Perpeloncoan  

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI meluncurkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran 2025/2026 pada Jumat (11/7/2025).

Mengusung tema “Ramah”, MPLS 2025 diharapkan menjadi gerbang awal yang mengembirakan bagi para siswa-siswi baru tanpa adanya kekerasan ataupun perundungan. Masa pengenalan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan belajar dan tempat menimba ilmu yang nyaman untuk murid baru, bukan justru ajang perpeloncoan atau senioritas.

Biasanya, aksi perpeloncoan terjadi sebagai pembuktian kekuasaan atau dominasi senior dengan merundung siswa lain yang baru masuk di lingkungan sekolah mereka.

Perundungan dalam MPLS, baik secara fisik maupun verbal, dapat meninggalkan dampak dan kesan negatif bagi siswa baru.

Pengawasan ketat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan tidak ada tradisi perpeloncoan senior ke junior di MPLS 2025.

“Tidak ada, mohon maaf, misalnya ya kadang-kadang ada tradisi senior mempelonco junior dan sebagainya,” kata Mu’ti saat ditemui usai agenda program bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Mu’ti dapat memastikan itu karena MPLS bakal ada pengawasan ketat yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing selama lima hari pelaksanaannya.

Ia menegaskan, kasus perpeloncoan senior ke junior yang seakan sudah menjadi tradisi ini harus dihindari dengan adanya pengawasan ketat. Kemendikdasmen telah memberikan kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan MPLS 2025 kepada para kepala sekolah.

“Ini semaksimal mungkin harus dihindari, karena itu maka pertanggungjawaban penuh pelaksanaan MPLS itu ada pada para kepala sekolah dan juga dinas-dinas pendidikan,” imbuhnya.

Bakal Beri Peringatan

Apabila nantinya ditemukan perundungan atau perpeloncoan, Kemendikdasmen bakal memberikan peringatan kepada pelaku maupun sekolah tersebut.

“Ya sanksi sebenarnya tidak perlu ya, tetapi lebih kepada mungkin ya semacam peringatan saja gitu,” kata Mu’ti.

Menurut Mu’ti, MPLS semestinya hadir untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi baru terkait kekerasan atau perundungan yang masih cukup tinggi di sekolah.

“Kita semua memahami bahwa kekerasan perundungan itu kan masih cukup tinggi di sekolah. Karena itu kami ingin memulai MPLS ini dengan semangat baru, dan nilai-nilai baru,” kata dia.

Mu’ti menyebut, bentuk perundungan baik secara verbal maupun fisik akan dihindari selama MPLS.

“Semuanya kita jauhi sehingga semangat baru untuk menjadikan sekolah sebagai rumah, mereka bisa belajar dengan gembira, untuk mencapai cita-cita,” paparnya.

Aturan MPLS tertuang dalam Surat Edaran No. 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026.

Dalam edaran itu, hanya guru atau tenaga kependidikan lainnya yang mengambil peran dalam kegiatan MPLS. Selain itu, pembentukan panitia MPLS harus didasari oleh surat keputusan resmi dari kepala satuan pendidikan.

Mendikdasmen menyatakan bahwa murid boleh dilibatkan hanya jika sekolah memiliki keterbatasan jumlah guru untuk efektivitas pelaksanaan MPLS.

Namun, murid yang diperbolehkan adalah mereka yang berasal dari pengurus OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Keterlibatan murid dilakukan sebatas sebagai pendamping dan tetap berada di bawah pengawasan guru. (Enrico.N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru