JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan semua pihak dapat mengakses draf dokumen RUU KUHAP. Habiburokhman mengatakan draf tersebut bisa diakses melalui website DPR RI.
“Kemarin website DPR memang sempat tidak bisa diakses, tetapi dalam beberapa puluh menit sudah selesai diperbaiki dan bisa diakses,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
“Tadi pagi sempat ada miskomunikasi dengan seorang rekan wartawan yang bilang tidak bisa mengakses RUU KUHAP di website, ternyata rekan tersebut hanya tidak paham metode pembukaan dokumen,” sambungnya.
Habiburokhman mengatakan, setelah menghubungi sekretariat Komisi III, rekan media tersebut sudah dapat mengakses draf dokumen RUU KUHAP. Dia pun kembali menegaskan dokumen RUU KUHAP dapat diperoleh oleh semua pihak melalui website DPR.
“Saya perlu tegaskan bahwa semua dokumen terkait RUU KUHAP sudah diunggah di website DPR begitu dokumen tersebut kami peroleh,” jelasnya.
Habiburokhman mengatakan draf RUU KUHAP telah diunggah pada 18 Februari 2025 seusai rapat paripurna. Kemudian, dokumen draf itu kembali diunggah setelah diperbaiki beberapa pasal.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, Komisi III kembali mengunggah dokumen DIM pemerintah batang tubuh dan penjelasan. Dia mengatakan pengunggahan tersebut langsung dilakukan setelah DIM diterima.
“(Unggah DIM) ini dilakukan sehari setelah kami menerima dokumen tersebut, dan kemudian tim sekretariat memastikan tidak ada perbedaan antara print out dan flash disk,” ujarnya.
“Tanggal 10 Juli 2025 kami meng-upload dokumen hasil rapat Panja. Kemudian tanggal 11 Juli 2025, upload DIM hasil perapian oleh tim teknis,” imbuh dia.
Begini Caranya Akses Draf RKUHAP
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkam, Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sudah diunggah dan bisa diakses secara umum di situs DPR RI.
Bagaimana cara mengaksesnya?
Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Ica membeberkan cara mengakses draf RKUHAP.
Ia menyebut dalam situs DPR juga terlihat jumlah pengakses atau download dokumen tersebut.
Berikut cara mengunggah dokumennya:
1. Masuk ke halaman website DPR.go.id
2. Kemudian klik menu kegiatan DPR
3. Masuk ke menu fungsi legislasi
4. Masuk ke menu prolegnas
5. Klik menu pencarian dan ketik ‘hukum acara pidana’
6. Dokumen akan tertulis RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan
7. Jika ingin melihat dokumen dari perkembangan pembahasan, klik poin penetapan usul atau pembahasan
Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan semua dokumen terkait RKUHAP bisa diakses di situs DPR RI. Ia memastikan dokumen tak hilang.
“Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh tim teknis, Timus-Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Habiburokhman memastikan semua dokumen terkait RKUHAP telah diunggah semua. Cara mengunduhnya juga sederhana, selain dengan mencarinya di kolom pencarian situs DPR RI, ada juga fitur smart assistant di sana.
“Dan kami selalu meng-upload dokumen segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen ini. Ya, lalu cara mengunduhnya juga cukup sederhana,” kata dia.
Habiburokhman sekaligus membantah bahwa draf RKUHAP itu hilang. Yang terjadi adalah situs DPR RI memang sempat down dan tidak bisa dibuka.
“Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Nggak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka,” katanya. (Web Warouw)