Minggu, 20 Juli 2025

HAPUS GANTI ORANG LAIN..! Kemensos Ungkap 603.999 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online 

JAKARTA – Kementerian Sosial RI (Kemensos) menyebutkan, sebanyak 603.999 kartu penerima manfaat (KPM) terindikasi pernah bermain judi online.

“Setelah ditunggalkan NIK-nya, menjadi sejumlah 603.999 KPM. Terhadap data tersebut, Kemensos telah memberikan tanda pada DTSEN dengan status terindikasi judi online,” ujar Mensos Saifullah Yusuf, saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). Angka ini didapatkan dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pria yang akrab dipanggil Gus Ipul ini mengatakan, Kemensos mengirimkan total data sebanyak 32.055.168 KPM.

Angka ini merupakan pihak yang sedang dan pernah menerima bansos dari pemerintah. BPJS Kesehatan

Data ini kemudian dianalisis dan menghasilkan data yang diumumkan di atas. Dari 603.999 KPM yang terindikasi bermain judi, ada sebanyak 375.951 KPM yang bansosnya sudah telanjur dicairkan pada triwulan kedua.

Sementara, ada 228.048 KPM yang sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua.

Data pemain judi penerima bansos ini langsung dihapus, dan kuota yang kosong langsung diisi kembali dengan pihak yang berhak.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judi.

“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir, dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Dia mengatakan, dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit nyaris Rp 1 triliun.

“Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” kata dia.

Menurut dia, ini bukan lagi penyimpangan administratif, namun sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru