JAKARTA – Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang korupsi dari pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak hanya dinikmati delapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik memperoleh informasi para tersangka turut menyebar uang korupsi tersebut ke 85 pegawai Kemnaker tiap dua pekan.
“85 orang ini yang kemudian diduga menerima, tentu ya beberapa nanti yang akan kita ambil. Apakah dia proses menerimanya itu sebagai uang dua mingguan, atau kah kemudian ini sebagai pembelian mungkin makanan dan lain-lain. Nanti akan kita dalami lebih lanjut,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (20/07/2025).
Senada, pejabat pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penanganan kasus kerap mengukur niat jahat atau mens rea dalam sebuah kegiatan korupsi. Hal ini untuk mengukur apakah seseorang adalah pelaku, atau orang yang turut menikmati namun tak mengerti apa yang diterimanya.
Menurut dia, penyidik akan memeriksa orang-orang yang memang diduga mengetahui dengan detil bahwa uang yang beredar tiap dua pekan di Kemnaker tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap pengaju izin TKA.
“Atau dia hanya misalkan kebagian. Oh ini, dapat uang atau dapat makanan. Dia tidak tahu-menahu dari mana asal uang tersebut,” ujar Asep.
“Jadi kita memang harus benar-benar memisahkan antara orang atau yang pelaku utamanya.”
Namun, kata dia, penyidik akan sangat detil untuk memisahkan dua kelompok tersebut dalam penelusuran aliran uang korupsi izin TKA di Kemnaker. Hal ini penting karena KPK juga berniat untuk meminta pertanggungjawaban para tersangka mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut.
“[Harus] betul-betul tidak ada niat jahatnya. Dan, juga tidak ada fakta perbuatan yang turut serta di dalam tindak pidana ini. Jadi kita akan pilah seperti itu,” ujar dia.
Sebelumnya, penyidik memang baru menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lembaga tersebut periode 2019-2024.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.
Empat tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.
Tanah dan Bangunan Disita
Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dalam kaitannya dengan pengusutan kasus korupsi dan pemerasan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Lokasi atau tempat yang digeledah itu antara lain kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan tenaga kerja asing atau TKA.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 17 Juli 2025.
Dia mengatakan bahwa penyidik telah menyita 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor.
Selain itu, penyidik juga menyita benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari para tersangka yang merupakan eks pejabat dan pegawai Kemnaker, yang tersebar di sejumlah lokasi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Dari tersangka Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) berupa empat bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 meter persegi yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
2. Dari tersangka Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024 Haryanto (HY) berupa dua bidang tanah beserta bangunan seluas 227 meter persegi dan dua bidang tanah dengan luas 182 meter persegi yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat
3. Dari tersangka Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Devi Angraeni (DA) berupa sebidang tanah seluas 802 meter persegi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan bangunan seluas 72 meter persegi di Kota Depok, Jawa Barat
4. Dari tersangka Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja periode 2019-2021 Gatot Widiartono (GTW) berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 meter persegi
5. Dari tersangka Putri Citra Wahyoe (PCW) berupa 2 bidang tanah seluas 244 meter persegi yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan tiga bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 meter persegi di Kota Jakarta Selatan
6. Dari tersangka Jamal Shodiqin (JMS) berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 meter persegi yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
Setyo juga menyebut pemeriksaan juga dilakukan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, para agen pengurusan TKA, dan para pihak yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang. (Web Warouw)

