Minggu, 27 Juli 2025

SIAPA YANG BERANI TANGKAP NADIEM..? Setelah Kejagung Kejar Korupsi Chromebook, KPK Bongkar Google Cloud, dan Kuota Internet

JAKARTA – Aparat penegak hukum mencium ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem Makarim.

Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan soal korupsi di tubuh Kemendikbudristek.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan korupsi yang diselidiki KPK berkaitan dengan pengadaan Google Cloud dan kuota internet gratis.

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” kata Asep, diikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Kendati ada kaitannya, Asep menyebutkan bahwa kasus yang diselidiki oleh KPK berbeda dengan kasus korupsi laptop Chromebook yang bergulir di Kejagung.

ā€œTerkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani? Berbeda jawabannya,ā€ ujar Asep.

Ia menjelaskan, pengusutan kasus laptop Chromebook berkaitan dengan perangkat keras, sedangkan penanganan kasus Google Cloud yang diusut berkaitan dengan piranti lunak. Meski ada perbedaan di dalam penanganannya, Asep menegaskan, KPK tetap berkomunikasi dengan Kejagung dalam menangani kasus ini.

ā€œKami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software,ā€ kata Asep.

Asep menyebutkan, kasus yang ditangani KPK ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 lalu.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring.

Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep, Kamis (24/7/2025).

Asep mengatakan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud. Dia mengatakan, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki KPK.

Sementara itu, diketahui bahwa Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19. Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Kasus Chromebook di Kejagung

Sementara kasus di KPK masih berada dalam tahap penyelidikan, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Kejagung menduga kasus korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Kasus Chromebook Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun. Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook. Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru