Selasa, 29 Juli 2025

SEHARUSNYA MUDAH DIBEKUK NIH..! Riza Chalid Diduga Sudah 4 Tahun Nikahi Kerabat Sultan Malaysia

JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga saudagar minyak Riza Chalid saat ini tengah berada di Malaysia dan sudah menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian negeri jiran itu.

Riza menjadi satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina itu telah melakukan pernikahan sejak empat tahun yang lalu.

“Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin di Malaysia, Minggu (27/7).

Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. Ia menyebut Riza Chalid juga lebih sering tinggal di Johor, Malaysia.

“Sultan itu kalau bukan dari negara bagian J, dari negara bagian K,” tuturnya.

Ada 13 negara bagian di Malaysia, di mana yang berinisial K adalah Kedah dan Kelantan. Juga ada Kuala Lumpur yang merupakan wilayah federal. Kemudian yang berinisial J adalah Johor.

Dorong Red Notice

Boyamin juga merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengajukan permohonan Red Notice untuk Riza Chalid. Dengan Red Notice , kepolisian Malaysia dinilai akan ikut memerintah Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

“Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” kata Boyamin.

Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absensia tanpa kehadiran Riza Chalid. Hal itu dilakukan agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

Riza menjadi satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Media Malaysia Soroti Riza Chalid

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sejumlah media  Malaysia menyoroti laporan bahwa taipan Indonesia, Riza Chalid, saat ini terdeteksi berada di Negeri Jiran.

Riza Chalid merupakan bos minyak yang ditetapkan sebagai satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ia dijerat terkait posisinya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Free Malaysia Today  dalam artikel berjudul ” taipan minyak Indonesia terkait kasus korupsi dikatakan berada di Malaysia ” melaporkan bahwa Riza telah berada di Negeri Jiran sejak 6 Februari lalu, setelah ia bertolak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Free Malaysia Today mengutip keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

“Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sedang berkoordinasi dengan imigrasi Malaysia untuk mengonfirmasi keberadaan Riza,” demikian laporan media tersebut.

New Straits Times  juga mewartakan laporan serupa bahwa saudagar minyak itu diyakini berada di Malaysia, di tengah buronan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

New Straits Times juga mengambil kutipan Yuldi.

“Keberadaannya diperkirakan sampai saat ini di Malaysia,” kata Yuldi, Rabu (16/7).

New Straits Times juga menyoroti pernyataan Yuldi bahwa Riza belum kembali ke tanah air sejak meninggalkan Indonesia.

Pihak Kemenkumham RI saat ini berkoordinasi ketat dengan imigrasi Malaysia terkait lokasi Riza.

Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Belasan tersangka itu termasuk Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga termasuk di antara para tersangka. Penetapan statusnya itu karena posisinya selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru