Kamis, 23 Oktober 2025

LEMAH BANGET NIH..! Buronan Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Gagal Bawa Pulang, Ini 5 Foto Buronan Kasus Korupsi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman nama Founder dan eks-CEO Investree Adrian Gunadi pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, status tersebut sebagaimana tertera dalam dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu, (5/8/2025).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, tersangka kasus fraud PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, terpantau telah mengemban jabatan baru di entitas bisnis asing. Padahal, hingga saat ini, nama Adrian masih tercantum dalam daftar red notice Interpol.

Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

“CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” demikian tertulis di laman resmi JTA Holding, dikutip Bergelora.com di Jakarta Kamis (7/8/2025).

Entitas bernama JTA Investree Doha Consultancy, yang merupakan anak usaha JTA International Investment Holding, bergerak di bidang penyedia solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital. Perusahaan tersebut berbasis di Doha, Qatar, dan menyasar kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika

KPK Rilis 5 Foto Buronan Kasus Korupsi

Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis lima orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi pada Rabu (6/8/2025).

KPK rilis 5 orang buronan KPK. (Ist)

“Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk 1 orang DPO sejak tahun 2017 dan 4 orang DPO tahun 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Fitroh mengatakan, KPK terus berupaya mencari keberadaan seluruh DPO dengan berkoordinasi dengan negara-negara lain dan institusi terkait lainnya.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum berhasil menangkap seluruh DPO.

“Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK dapat segera menyelesaikan utang ini,” ujarnya.

Berikut lima DPO yang terjerat kasus korupsi:

1. Paulus Tannos Paulus

Tannos alias Thian Po Tjhin berstatus buron sejak Agustus 2019 dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.

Hingga 7 Juni 2025, Paulus telah ditangkap dan ditahan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan telah menjalani sidang pendahuluan (committal hearing) terkait proses ekstradisi pada 23–25 Juni 2025.

2. Harun Masiku Harun

Masiku terjerat perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.

3. Kirana Kotama Kirana

Kotama berstatus buron sejak 2017, dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL tahun 2014.

4. Emylia Said Emylia Said, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia (DPO tahun 2022).

5. Herwansyah Herwansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia (DPO tahun 2022). (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru