Kamis, 23 Oktober 2025

INI PERINTAH PRESIDEN..! Nusron Tetap Akan Tertibkan Jutaan Tanah HGB dan HGU yang Nganggur

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menertibkan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar atau nganggur. Hal ini dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan lahan HGU dan HGB yang ditertibkan mencakup jutaan tanah yang tidak produktif dan tidak optimal bagi masyarakat. Menurutnya, tanah-tanah ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status HGU, hak guna usaha, dan HGB, hak guna bangunan, yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ungkap Nusron dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ia menyebut, lahan tersebut akan dioptimalkan sejalan dengan rencana reforma agraria. Selain itu, tanah-tanah terlantar ini juga akan dimanfaatkan untuk pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, dan Puskesmas.

“Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Nusron menekankan, penertiban lahan tidak berlaku pada tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Ia juga memastikan, penertiban tidak akan dilakukan untuk lahan sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris.

“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif,” jelas dia.

Perintah Presiden Prabowo

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menarik kembali lahan-lahan terlantar, dijadikan aset negara. Hal itu disampaikannya saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (05/05/2025).

Merespons perintah Prabowo itu, Nusron Wahid mengatakan, telah mulai melakukan identifikasi atas tanah-tanah yang telah masuk kategori tanah telantar.

“Ini kita lihat, perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan. Biasanya ini masuk dalam kategori tanah telantar yang diserahkan kepada Bank Tanah,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Selasa (6/5/2025).

Tak hanya itu, dia mengaku sedang mendiskusikan langkah selanjutnya terkait pemanfaatan aset Bank Tanah yang telah mencapai sekitar 40 ribu hektare (ha).

“Pemanfaatan aset tersebut dilakukan untuk meningkatkan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Aset Bank Tanah nanti yang sedang kami diskusikan, apakah bisa atau tidak untuk dikonsolidasikan ke dalam Danantara,” ujarnya.

“Tanah tersebut berpotensi juga untuk digunakan dalam berbagai macam tujuan. Seperti pembangunan pabrik, perumahan, pangan, hingga energi terbarukan,” tambahnya.

Nusron menegaskan, kajian mendalam akan dilakukan sebelum rencana pemanfaatan diluncurkan secara resmi.

“Nanti akan kita kaji, dan kita rilis semua ada berapa yang sudah dihitung,” ucapnya.

Disebutkan, dalam Rapat Kabinet Paripurna itu Presiden Prabowo memaparkan aset Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang mencatatkan assets under management atau aset dalam pengelolaan sebenarnya sebesar US$982 miliar. Namun aset negara seperti kawasan Gelora Bung Karno, Senayan ternyata memiliki nilai taksiran yang lebih besar dari 10 tahun lalu.

“Terus terang saja banyak pemimpin kita tidak mengerti, nah ini kadang-kadang pandainya beberapa birokrat kita. Aset disembunyikan, saya minta menteri-menteri kaji, menteri-menteri (Kementerian) yang punya aset banyak ini aset disembunyikan, gak tau nanti udah ganti 3-4 kali menteri, ganti 3 kali presiden bisa diapakan. banyak aset negara itu hilang gak jelas,” kata Prabowo.

“Selama sekian puluh tahun itu Senayan gak jelas, yang ini dikuasai, yang itu dikuasai. Kemudian kita lupa selain senayan sekitar 200 hektare, ternyata ada kemayroran 400 hektare lebih,” tambahnya.

Presiden lalu memerintahkan Menteri Nusron Wahid memeriksa konsesi-konsesi tanah yang Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU)-nya sudah jatuh tempo.

“Pak Nusron, nanti cek dan teliti ya. Cek semua konsesi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara,” kata Prabowo.(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru