Kamis, 30 April 2026

BUMDESNYA BUBAR..? Dana Desa Jadi Jaring Pengaman Kopdes, Mendes: Tidak Wajib Dikembalikan… 

JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, mengatakan dana desa yang digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) bersifat sebagai jaring pengaman. Dukungan tersebut dirancang agar Kopdes tetap bertahan saat mengalami kesulitan membayar pinjaman ke bank.

Mekanisme ini memungkinkan dana desa dipakai untuk menutup kewajiban koperasi yang mengalami kredit macet, bahkan tidak dibebankan mengembalikan ke desa jika terjadi gagal bayar.

“Jadi kalau gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” ujar Yandri saat konferensi pers di gedung PDT, dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Ia mencontohkan, jika Kopdes mendapat pinjaman Rp10 juta dan pada suatu bulan, misalnya bulan kedelapan, tidak mampu membayar cicilan ke bank, maka dana desa akan digunakan untuk menutup tunggakan tersebut. Uang yang dipakai dari dana desa itu tidak dihitung sebagai utang baru bagi koperasi, sehingga koperasi tidak perlu mengembalikannya ke kas desa.

Namun, jika di bulan berikutnya atau bulan kesembilan, kondisi keuangan koperasi kembali membaik dan mampu membayar kewajibannya ke bank, maka dana desa tidak lagi digunakan untuk membantu pembayaran.

“Gagal bayar nih dari dana Rp10 juta, Rp10 juta itu tidak menjadi utang koperasi. Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi. Tapi bila mana bulan berikutnya, sehat lagi, sehat lagi, ya dana desa tidak dipakai lagi,” paparnya.

Yandri optimistis Koperasi Desa Merah Putih yang memanfaatkan dana desa tidak akan merugi. Keyakinan itu didasarkan pada model bisnis Kopdes yang mengelola kebutuhan pokok masyarakat desa dengan prospek menguntungkan.

Menurutnya, keberhasilan usaha Kopdes karena jenis usaha yang dijalankan mencakup kebutuhan mendasar bagi masyarakat, seperti penjualan LPG dan sembako yang disuplai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saya yakin Kopdes itu tidak terganggu, kenapa? Yang bisnis itu kebutuhan mendasar semua di desa. LPG, mana ada orang rugi jual LPG? Apalagi langsung dari Pertamina Patra Niaga kan? Dari BUMN ke Kopdes,” bebernya.

Begitu pula dengan komoditas pupuk, yang dibutuhkan para petani di desa setiap musim tanam.

Barang-barang yang dijual dianggap memiliki pasar yang pasti dan tidak sulit, sehingga risiko kerugian kecil dan potensi keuntungan bisa terlihat sejak awal.

“Untungnya sudah pasti kelihatan. Sembako, juga tiap hari digunakan, pasti ketahuan untungnya. Kemudian pupuk, pasti ketahuan untungnya, dan lain sebagainya,” lanjut Yandri.

Ia menyebut, alokasi dana desa untuk Kopdes dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran desa, dan angka tersebut belum tentu digunakan sepenuhnya.

Dana desa sendiri tidak berfungsi sebagai jaminan penuh untuk pinjaman yang diajukan Kopdes, melainkan hanya sebagai dana cadangan untuk membantu pembayaran angsuran jika terjadi gagal bayar pada bulan tertentu.

Mekanismenya, jika Kopdes lancar membayar cicilan setiap bulan, dana desa tidak akan tersentuh sama sekali.

Namun, jika pada suatu bulan pembayaran macet, misalnya sebesar Rp20 juta, maka dana desa akan digunakan untuk menutupi kekurangan, sesuai surat kuasa yang diberikan Kepala Desa.

Pemotongan ini hanya dilakukan pada bulan yang macet, dan akan berhenti jika pembayaran kembali lancar.

Dengan sistem ini, lanjutnya, dana desa tetap aman dan tidak diambil sekaligus seperti jaminan di bank.

Perannya hanya membantu menjaga kelancaran pembayaran pinjaman agar tidak menunggak berkepanjangan, sekaligus memberi perlindungan bagi keberlangsungan usaha Kopdes. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles