Senin, 18 Agustus 2025

MAU HALANGI PENYIDIKAN YAA..! Barang Bukti di Kantor Maktour Diduga Dihilangkan

JAKARTA – KPK menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut tindakan ini adalah bukti nyata penghalangan penyidikan.

“Ya, tanpa ba-bi-bu harus langsung dilakukan penyidikan, menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21. Tidak usah pakai ancaman, tidak perlu pakai ancaman sekarang. Karena nyata ini akan menghalangi banyak penanganan perkara kasus haji,” ujar Boyamin kepada wartawan, dikutip Bergelora.com, Senin (18/8/2025).

Boyamin menyebut KPK harus memproses penghilangan barang bukti ini. Hal ini, sebutnya, juga sebagai syok terapi.

“Jangan lagi ada yang main-main saksi-saksi yang lain untuk pihak-pihak lain. Jadi perlu digunakan syok terapi, dikenakan menghalangi penyidikan supaya nanti selain memudahkan mencari barang buktinya, juga pihak-pihak lain nanti tidak akan main-main,” tutur Boyamin.

Menurut Boyamin, penyidikan penghilangan barang bukti juga penting untuk mengungkap perkara pencucian uang. Untuk itu, KPK perlu segera mengusutnya.

“Mudah-mudahan sebulan atau segera mungkin, diproses menghalangi penyidikannya,” sambungnya.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM bicara hal senada. Menurutnya, kasus itu merupakan obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum.

“Kalau memang ini benar bahwa ada perusakan, ada penghilangan terhadap alat bukti, ya KPK jerat dengan obstruction of justice Pasal 21 Undang-Undang Tipikor gitu ya,” ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman.

Tentunya, ini merupakan pesan bagi masyarakat untuk selalu menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sehingga masyarakat paham untuk tidak berupaya menghalang-halangi.

Obstruction of justice ya, kalau ada seseorang yang menghilangkan alat bukti, (0:12) berupa barang bukti, berupa surat, berupa apa pun ya yang terkait dengan perkara pidana gitu,” sambungnya.

Penghilangan Barang Bukti

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Maktour terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Jakarta. Saat penggeledahan, KPK mengungkap ada dugaan penghilangan barang bukti.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8). (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru