Selasa, 26 Agustus 2025

NEGARA RUGI Rp1 TRILIUN..! Eks Dirut Taspen Beli Tanah Rp4 Miliar dan Mobil Rp500 Juta untuk 2 Pacarnya

JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih meminjam kartu tanda penduduk (KTP) milik pacarnya, Theresia Mela Yunita untuk membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan.

Saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi korupsi PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih, Theresia mengaku memiliki hubungan khusus dengan Kosasih sehingga meminjamkan KTP-nya.

Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Theresia Mela Yunita. (Ist)

“Apakah pernah KTP Ibu dipinjam?” tanya salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Theresia membenarkan bahwa KTP-nya pernah dipinjam oleh Kosasih.

Namun, ia mengaku tidak tahu untuk apa KTP miliknya dipinjam.

“Enggak tahu (untuk apa), dipinjam saja,” jawab Theresia.

Kepada jaksa, Theresia mengaku tidak bertanya banyak kepada Kosasih terkait peminjaman KTP-nya.

“Ya, karena (hubungan) sudah dekat, ya enggak tanya,” kata dia.

Dalam sidang, JPU membacakan tiga bidang tanah di Tangerang Selatan yang dibeli Kosasih, tetapi surat kepemilikannya atas nama Theresia.

“Atas nama Theresia Mela Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada 28 September 2022 dengan harga Rp 4 miliar dengan perincian seperti berikut,” kata jaksa.

Tiga bidang tanah ini yaitu satu bidang tanah seluas 178 meter persegi sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181. Kemudian, satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182. Lalu, satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah nomor 1183.

Theresia mengaku tahu soal tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih menggunakan namanya. Namun, ia membantah pernah meminta dibelikan tanah oleh kekasihnya itu.

Hadiah HR-V Rp 500 juta

Sebelumnya juga terungkap, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pernah menghadiahkan satu unit mobil HR-V berwarna hitam seharga kurang lebih Rp 500 juta untuk pacarnya yang lain, Raden Roro Dina Wulandari.

Mantan pacar eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Raden Roro Dina Wulandari, saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). (Ist)

Mobil itu diberikan Kosasih sebagai hadiah ulang tahun Dina pada 2023 lalu. Keduanya sempat menjalin hubungan pacaran pada 2022-2023.

Hal itu terungkap saat Dina dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), yang menjerat Kosasih dan eks Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).

“Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?” tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).

“Iya,” jawab Dina.

“Oke, jenisnya apa?” tanya jaksa.

“HR-V,” ungkap Dina.

“Warnanya masih ingat?” tanya jaksa.

“Hitam,” timpal Dina.

“Kapan itu diberikan?” cecar jaksa.

“Seingat saya 2023, sih, Pak,” jawab Dina.

“Atas hal apa Ibu diberikan?” tanya jaksa.

“Itu hadiah ulang tahun saya,” jawab Dina.

Namun, Dina mengaku tidak mengetahui latar belakang Kosasih memberikannya mobil.

Perempuan 41 tahun itu hanya menyebut mobil tersebut sebagai hadiah ulang tahun.

“Ibu enggak nanya kenapa saya diberi mobil?” tanya jaksa.

“Memang diberikan buat saya hadiah ultah,” jawab Dina.

“Apakah terdapat sebab musabab sehingga Saudara diberikan?” tanya jaksa.

“Pada saat itu kami menjalin hubungan pacaran,” ungkap Dina.

Selama setahun menjalin hubungan pacaran, Dina menyebut Kosasih tidak pernah menyampaikan kepadanya secara jelas ihwal pendapatan sebagai direksi di PT Taspen (Persero). Dina pun mengaku tidak pernah bertanya terkait hal tersebut.

Meski demikian, Dina menyatakan tidak pernah menerima pemberian lain berupa uang dari pria yang kini berusia 55 tahun itu selama menjalin hubungan pacaran.

“Selain mobil, apakah terdapat uang yang Saudara terima yang kemudian digunakan untuk membiayai hidup Saudara?” tanya jaksa.

“Tidak, Pak,” jawab Dina.

“Berarti yang dikasih cuma mobil?” tanya jaksa mengkonfirmasi.

“Mobil aja,” jawab Dina.

Saat ini, kata Dina, mobil tersebut telah disita oleh penyidik KPK sebagai salah satu barang bukti dalam kasus investasi fiktif tersebut.

“Nah sekarang nasib mobil itu macam mana Bu?” tanya jaksa.

“Mobilnya disita sama penyidik KPK,” jawab Dina.

“Yang disita mobil dan BPKB-nya?” tanya jaksa.

“Iya, betul,” timpal Dina.

“Berarti mobilnya udah lunas, ya?” tanya jaksa.

“Sudah,” jawab Dina.

Kendati begitu, Dina juga mengaku tidak mengetahui ihwal tata cara pembelian mobil tersebut hingga lunas.

Ia menyebut, mobil tersebut juga datang tanpa pemberitahuan kepadanya.

“Pada saat Ibu menerima dihubungi terlebih dahulu dong?” tanya jaksa.

“Tidak sih, Pak, langsung datang. Kan surprise gitu,” jawab Dina.

“Ujug-ujug langsung datang mobil?” tanya jaksa.

“Iya,” ucap Dina.

“HR-V warna hitam Rp 500 juta?” cecar jaksa.

“Iya,” timpal Dina.

Mendengar keterangan Dina itu, jaksa pun langsung merespons dengan terkejut.

“Wow,” timpal jaksa.

Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.

Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.

“Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional,” ucap jaksa.

Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak.Berikut rinciannya:

  1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;
  2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;
  3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;
  4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;
  5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;
  6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;
  7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;
  8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

(Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru