Selasa, 26 Agustus 2025

SIAP-SIAP NIH..! Bahlil Pastikan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK Mulai Tahun Depan

JAKARTA- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mewajibkan pembelian LPG 3Kg atau gas melon menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan.

Oleh karena itu, kebijakan ini akan berjalan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat miskin.

“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8).

Ia pun memastikan pembeli gas LPG 3 Kg nantinya hanya bisa masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Sedangkan, desil 5 ke atas tidak bisa sampai.

Desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang paling miskin (Desil 1) hingga yang paling sejahtera (Desil 10).

“Jadi ya kalian (desil atas) jangan pakai LPG 3kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” jelasnya.

Bahlil menyebutkan akan membatasi kuota LPG 3 kg agar tidak digunakan oleh kelas menengah atas seperti saat ini. Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah persetujuan APBN,” tegasnya.

Bahlil menegaskan kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin. Selama ini LPG 3 kg kerap dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu. Oleh karena itu, pemerintah akan membatasi kuota agar subsidi tidak lagi dinikmati kalangan menengah atas.

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan kebijakan KTP ini juga bertujuan salah satunya untuk mencegah terjadinya kondisi, seperti pengoplosan gas demi keuntungan pribadi.

Bahlil Lahadalia mewajibkan masyarakat membawa KTP saat membeli LPG 3 kg di pengecer , yang kini disebut subpangkalan.

“Harus pakai KTP, karena kalau tidak, bagaimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ucap Bahlil saat melakukan inspeksi di pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2) lalu.

Bahlil menegaskan bahwa sistem ini masih menjadi metode yang cukup efektif dalam pendistribusian subsidi LPG.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk mencegah terjadinya kondisi, seperti pengoplosan gas demi keuntungan pribadi.

“Kalau nggak pakai KTP, mau pakai apa? Kalian mau LPG 3 kg ini dipakai dioplos lalu dijual ke industri? Nanti subsidi kami bagaimana? Kami ingin subsidi ini benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak dengan harga terjangkau sesuai program pemerintah,” jelas Bahlil.

Untuk memperketat pengawasan, pemerintah membekali subpangkalan dengan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina dari Pertamina.

Aplikasi ini mencatat identitas pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa foto KTP pembeli akan dikumpulkan agen dan didaftarkan ke dalam sistem untuk memastikan mereka termasuk golongan penerima subsidi.

“Melalui pendaftaran KTP, Pertamina bisa mengontrol pembelian. Satu KK maksimal hanya boleh membeli 15 tabung per bulan. Jika lebih, akan didiskusikan dan ditelusuri penggunaannya,” kata Achmad

Cara Membeli LPG 3 Kg Dengan KTP

  • Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg hanya perlu mengunjungi subpangkalan resmi terdekat dengan membawa KTP.
  • Petugas akan memeriksa apakah pembeli terdaftar sebagai penerima subsidi.
  • Jika mendaftar, pembeli bisa langsung mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang telah ditentukan.
  • Jika belum, petugas akan membantu proses pendaftaran ke dalam sistem. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru