Selasa, 26 Agustus 2025

NAH KEBONGKAR JUGA NIH..! 10 MI Sidang Perdana Kasus Asabri, Ada Recapital Milik Rosan, Jerugian negara Rp22,78 Triliun

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012–2020 memasuki babak baru.

Sepuluh perusahaan  investasi (MI) akan mulai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berikut 10 manajer investasi yang memasuki sidang perkara kasus dengan taksiran kerugian negara hingga Rp22,78 triliun ini

Mayoritas entitas ini dimiliki oleh nama-nama besar di dunia politik dan bisnis, mulai dari Oesman Sapta Odang (OSO) melalui Oso Manajemen, keluarga Tanojo lewat Victoria Manajemen, hingga Soetrisno Bachir di Asia Raya Kapital.

Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah Recapital Asset Management. Perusahaan ini merupakan anak usaha Recapital Advisor. Recapital Advisor sendiri dikendalikan oleh PT Tripillar Guna Perkasa.

Mengutip data Ditjen AHU, Rosan Roeslani tercatat sebagai pemilik manfaat akhir Tripillar. Sandiaga Uno juga menjadi pemegang saham, meski dalam porsi minoritas.

Rosan kini menjabat sebagai CEO Danantara, lembaga pengelola aset dan investasi strategis milik negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, keterlibatan beberapa figur yang sudah pernah terseret kasus serupa juga muncul. Millenium Capital Management misalnya, memiliki jejak kepemilikan Heru Hidayat yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, serta Lim Angie Christina yang terseret kasus korupsi Dana Pensiun Bukit Asam.

Adapun Pool Advista Aset Manajemen juga menarik perhatian karena sebagian sahamnya sempat dimiliki langsung oleh PT Asabri (Persero).

Duduk Perkara Asabri

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.

Kronologi perkara ini bermula dari praktik manipulasi investasi yang berlangsung selama bertahun-tahun, hingga kini menyeret sepuluh perusahaan manajer investasi (MI) ke meja hijau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pada periode 2012 hingga 2019, jajaran Direksi Asabri, yakni Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi, bersekongkol dengan pihak luar perusahaan.

Mereka adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi. Kesepakatan itu mencakup pembelian maupun pertukaran saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik ketiga pihak tersebut.

Harga saham yang diperdagangkan telah dimanipulasi agar terlihat tinggi, sehingga seolah-olah portofolio investasi Asabri menunjukkan kinerja positif. Namun pada kenyataannya, transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu, yang menguntungkan Heru, Benny, dan Lukman, tetapi merugikan Asabri.

Bahkan, saham-saham dalam portofolio Asabri dijual dengan harga di bawah nilai perolehannya, lalu dibeli kembali menggunakan nama lain (nomine) yang terafiliasi dengan para pihak tersebut, dan selanjutnya dimasukkan kembali ke Asabri melalui produk reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi di bawah kendali mereka.

Selama periode itu, pengelolaan dana investasi Asabri praktis tidak lagi dikendalikan oleh internal perusahaan, melainkan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Kejaksaan Agung menyebut, praktik tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp23,7 triliun.

10 MI di Pesakitan, Termasuk Recapital

Setelah bertahun-tahun proses penyidikan berjalan, kasus ini kini memasuki fase baru. Sepuluh manajer investasi akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepuluh entitas yang akan disidangkan adalah Oso Manajemen, Victoria Manajemen, Millenium Capital Management, Recapital Asset Management, Pool Advista Aset Manajemen, Asia Raya Kapital, Maybank Asset Management, Corfina Capital, Aurora Asset Management, dan Insight Investments Management.

Daftar nama tersebut menyorot perhatian publik, mengingat mayoritas di antaranya dimiliki oleh tokoh besar di dunia bisnis dan politik. Oso Manajemen, misalnya, berada di bawah kendali Oesman Sapta Odang, sementara Victoria Manajemen terkait dengan keluarga Tanojo dari Wings Group. Asia Raya Kapital mayoritas sahamnya dimiliki oleh pengusaha senior Soetrisno Bachir.

Sorotan paling besar tertuju pada Recapital Asset Management yang didirikan oleh Rosan Roeslani dan Sandiaga Uno. Rosan, yang kini menjabat CEO Danantara yang merupalan lembaga pengelola aset strategis negara, tercatat sebagai pemilik manfaat akhir dari induk Recapital Advisor melalui PT Tripillar Guna Perkasa.

Beberapa nama perusahaan juga memiliki rekam jejak yang terkait dengan skandal keuangan lain. Millenium Capital Management, misalnya, pernah mencatatkan kepemilikan Heru Hidayat, terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, serta Lim Angie Christina yang terseret kasus korupsi Dana Pensiun Bukit Asam.

Sementara itu, Pool Advista Aset Manajemen sempat mencatatkan kepemilikan saham langsung oleh PT Asabri (Persero), menjadikannya semakin erat dengan perkara ini.

Menjelang persidangan, salah satu perusahaan yang masuk daftar, PT Recapital Asset Management (Recapital AM), angkat bicara. Presiden Direktur Recapital AM Alvin Pattisahusiwa mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai jadwal sidang yang disebut-sebut akan digelar pada 29 Agustus mendatang.

“Saat ini saya juga belum ada undangannya yang masuk ke saya, tapi mungkin sudah ada di media. Saya belum bisa berkomentar banyak mengenai itu, karena belum melihat sendiri dari sisi undangannya. Kalaupun ada ya kita coba lihat nantinya, kita akan selalu hormat pada proses apapun itu,” ujar Alvin di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Alvin menambahkan, perusahaan belum menunjuk kuasa hukum khusus dalam menghadapi perkara ini. “Karena belum ada undangan resmi, kami sih belum ada secara spesifik, tapi kami memiliki juga mitra di kuasa hukum,” jelasnya.

Ia mengakui nama Recapital AM memang sudah dikaitkan dengan perkara Asabri sejak beberapa tahun lalu, dan pihaknya juga telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung pada tahun sebelumnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru