Selasa, 26 Agustus 2025

STOP JANGAN TELAT..! Dokter Ingatkan Bahaya Vape Bisa Merusak Pembuluh, BNN akan Larang Vape

JAKARTA- Rokok elektrik selama ini dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok tembakau. Namun, dokter justru mengingatkan serius risiko vape terhadap kesehatan, terutama pada pembuluh darah dan jantung .

“Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa ia [rokok elektrik] masih memiliki potensi membahayakan, khususnya pada pembuluh darah. Oleh karena itu, dari sudut pandang kesehatan, pilihan terbaik tetap berhenti merokok sama sekali,” ujar dokter spesialis jantung dan pembuluh darah Vito Damay pada, Selasa (19/8).

Vito Merujuk pada penelitiannya yang bertajuk “Rokok Elektronik dan Aterosklerosis: Tinjauan Literatur Komprehensif tentang Bukti Terbaru”, yang diterbitkan di National Library of Medicine.

Studi ini menyoroti hubungan antara penggunaan vape dan aterosklerosis, yaitu kondisi menempelnya plak di dinding arteri.

Aterosklerosis juga menjadi penyebab utama penyakit jantung koroner ( penyakit arteri koroner /CAD), salah satu penyebab kematian tertinggi di dunia.

Penelitian itu mengungkapkan, meski tidak menghasilkan asap tembakau, cairan yang dipanaskan dalam vape tetap melepaskan berbagai zat berbahaya, seperti nikotin, propilen glikol, partikel halus, logam berat, serta zat perisa. Kandungan itu terbukti memicu reaksi berantai yang merusak kesehatan pembuluh darah.

Penelitian itu juga mengungkap bahwa jumlah pengguna rokok elektrik dalam beberapa tahun terakhir memang mengalami peningkatan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Data menunjukkan sekitar 10,9 persen orang dewasa di Indonesia mengetahui tren vape, dan 2,5 persen diantaranya merupakan pengguna aktif,” tulis Vito dalam hasil studi.

Meningkatnya tren ini menjadi perhatian karena dampak kesehatan vape ternyata tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional. Penelitian membuktikan bahwa uap vape dapat memengaruhi sistem pernapasan, pencernaan, hingga kardiovaskular.

Para peneliti juga menegaskan bahwa vape bukanlah pilihan sehat untuk menggantikan rokok. Kandungan di dalamnya tetap berisiko menimbulkan stres oksidatif, peradangan, dan kerusakan endotel, yang semuanya berperan besar dalam terjadinya penyakit jantung koroner.

“Meski penelitian lebih lanjut masih diperlukan, bukti yang ada sudah cukup menunjukkan adanya bahaya nyata vape terhadap pembuluh darah dan jantung,” demikian ringkasan kajian tersebut.

Kerusakan pembuluh darah bisa terjadi akibat uap vape yang menghasilkan radikal bebas yang merusak sel endotel di dinding arteri.

Selain itu, penggunaan vape juga dapat membuat lapisan pelindung pembuluh darah terganggu. Akibatnya, aliran darah tidak stabil dan lebih mudah terbentuk sumbatan.

Terakhir, kandungan dalam vape juga dapat memicu pelepasan protein inflamasi yang mempercepat pembentukan plak aterosklerosis.

Dengan demikian, mengganti rokok konvensional dengan vape tidak benar-benar melindungi kesehatan. Sebaliknya, risiko penyakit jantung koroner tetap mengintai di balik asap rokok elektrik.

Kepala BNN akan Larang Vape Seperti Singapura 

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto membuka peluang melarang peredaran dan penggunaan vape di Indonesia. Hal ini disampaikannya menyusul kebijakan serupa yang diterapkan oleh Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong.

“Ya, kemungkinan itu pasti ada saja,” kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).

Kendati demikian, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu wacana melarang peredaran dan penggunaan vape tersebut.

“Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas, narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tuturnya.

Ia tidak memungkiri bahwa kebijakan serupa di Singapura akan menjadi pertimbangan yang bakal diperdalam.

“Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” kata Suyudi.

Sebelumnya diberitakan, Singapura melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan).

Bagi pelanggar, denda maksimum mencapai 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp 25 juta). Larangan juga berlaku untuk aktivitas impor, distribusi, maupun penjualan vape beserta komponennya.

Pelanggar pertama kali bisa dikenai denda hingga 10.000 dollar AS (Rp 162 juta) atau hukuman penjara enam bulan, atau keduanya. Sementara bagi pelanggar berulang, sanksinya meningkat menjadi denda maksimal 20.000 dollar AS (Rp 324 juta) atau hukuman penjara hingga 12 bulan.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura kemudian memperketat pemeriksaan di seluruh perbatasan untuk mencegah penyelundupan vape.

Langkah yang dimulai sejak 18 Agustus 2025 ini langsung membuahkan hasil. Dalam lima hari, yakni hingga 22 Agustus, tercatat 184 kasus dengan lebih dari 850 unit vape dan produk terkait berhasil terdeteksi. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru