BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di seluruh wilayah Jawa Barat. Surat edaran ini berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT.
Dedi Mulyadi menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan keresahan masyarakat terhadap suara berisik yang dihasilkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Ia menilai, suara berisik tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan bertentangan dengan aspek keamanan dalam berkendara.
“Yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standardisasi knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan, maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan di manapun berada,” kata Dedi dalam rekaman video yang diterima redaksi, Rabu (27/8/2025).
Kepada Bergelora.com di Bandung dilaporkan, Larangan ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi bengkel dan pedagang lainnya agar tidak memperjualbelikan knalpot brong.
Dedi berharap semua pihak dapat menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan tidak mengulangi tindakan tersebut. Mantan Bupati Purwakarta itu menekankan pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya, dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.
“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” pungkasnya. (Martinus Ursia)