JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Menurutnya, pembahasan dan pengesahan RUU tersebut kini tinggal menunggu komitmen pemerintah.
“Tentu kami di DPR juga terus mendorong dan menyusun undang-undang yang sesuai kebutuhan masyarakat. Dan hal-hal ini, tuntutan dari mahasiswa, beberapa elemen masyarakat terkait dengan RUU Perampasan Aset itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam prolegnas DPR RI,” ujar Ibas saat ditemui di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).
Ibas menekankan, proses legislasi tidak hanya menjadi kewenangan parlemen, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah.
“Untuk saudara-saudara ketahui bahwa dalam membentuk undang-undang, parlemen juga memerlukan pemerintah yang dalam hal ini menjadi bagian untuk menyusun tidak hanya daftar isian, tapi juga menyelesaikan undang-undang tersebut,” kata dia.
Meski begitu, Fraksi Partai Demokrat disebutnya siap membahas RUU Perampasan Aset apabila dinilai mendesak.
“Tentu jika RUU Perampasan Aset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat, kami di parlemen siap untuk membahasnya. Tapi selebihnya tentunya kami juga mendukung dan menunggu apakah undang-undang tersebut juga merupakan bagian yang perlu diselesaikan oleh pemerintah dan DPR,” ucapnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Ibas menambahkan, Partai Demokrat yang memiliki 44 kursi di DPR tidak bisa bekerja sendirian. Karena itu, ia menilai komitmen dari seluruh fraksi juga sangat diperlukan.
“Tentunya pertanyaan yang serupa pun harus juga ditanyakan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR RI terkait dengan komitmen dan juga keinginan untuk menuntaskan undang-undang perampasan aset,” ujar dia.
Singgung Perampasan Aset oleh Massa Aksi
Lebih lanjut, Ibas menyatakan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, termasuk dalam merespons dinamika keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, termasuk dengan kondisi yang hari ini terjadi di seluruh tanah air terkait dengan keamanan, ketertiban nasional dan juga perilaku-perilaku yang mungkin harus diinvestigasi, harus dilakukan pengusutan secara tuntas,” kata Ibas.
Ia menyoroti bahwa aksi perampasan aset yang terjadi di lapangan oleh massa dalam beberapa hari terakhir, baik pada objek vital, fasilitas umum, maupun milik pribadi, tidak bisa dibenarkan meski dilatarbelakangi rasa kecewa.
“Pola-pola perampasan aset secara langsung yang ditunjukkan hari ini akibat kemarahan, akibat rasa kecewaan yang mungkin dirasakan oleh masyarakat terkait dengan isu dan keinginan atau harapan tertentu, tentu tidak semerta-merta harus dilakukan dengan cara-cara seperti itu,” jelasnya. (Web Warouw)