JAKARTA – Alvi Maulana (24) membunuh kekasihnya, TAS (25), lalu memutilasi tubuh korban menjadi banyak bagian. Alvi membunuh dan memutilasi korban pada Minggu (31/8/2025) di dalam kos, Lidah Wetan, Surabaya. Lalu, potongan tubuh korban dibuang ke kawasan hutan Pacet, Mojokerto.
Pelaku merupakan warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Sementara korban adalah warga Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jatim.
Seorang warga berinisial S menemukan potongan tubuh korban bagian kaki pada Sabtu (6/9/2025), kemudian melapor ke Polsek Pacet.
Kasusnya dilimpahkan ke Polres Mojokerto. Setelah ditelusuri menggunakan anjing pelacak, ditemukan potongan tubuh korban lainnya.
“Dengan bantuan anjing pelacak di TKP, ada potongan lain tubuh korban,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9/2025).
Kepala Masih Disimpan di Kamar Kos
Alvi Maulana, disebut pihak kepolisian memutilasi korbannya menjadi ratusan bagian. Bahkan, beberapa bagian tubuh TAS (25) yang merupakan kekasihnya sendiri, masih tersimpan di kamar kos dan belum sempat dibuang.
AKBP Irham Kustarto Kapolres Mojokerto menerangkan, bahwa saat penyisiran di lokasi penemuan potongan tubuh, di Pacet, Mojokerto, pihak kepolisian menemukan ada 76 bagian yang terpisah di sana.
“Dengan bantuan anjing pelacak, kami temukan 76 potongan tubuh korban di TKP,” katanya, Senin (8/9/2025).
Salah satu bagian yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah telapak tangan kiri korban. Telapak tangan kiri itu kemudian menjadi jalan pembuka pengungkapan kasus hingga penangkapan pelaku di rumah kos kawasan Lakarsantri, Surabaya, Minggu (7/9/2025) dini hari kemarin.
Saat dilakukan penyelidikan di rumah kos itu, polisi menemukan beberapa bagian tubuh yang masih disimpan warga Dusun Aek Paing Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini.
“Kemudian di TKP kita menemukan potongan bagian kepala yang diletakkan di belakang lemari yang hendak dimusnahkan oleh pelaku,” tambahnya.
Dengan temuan-temuan tambahan yang hingga saat ini masih dilakukan, jumlah potongan dipastikan ratusan.
“Kalau saudara tadi menanyakan berapa potongan tubuh, saya sampaikan tulangnya dipotong-potong sampai ratusan,” ungkapnya.
Selain potongan tubuh berupa tulang, telapak tangan dan kaki, pelaku juga telah memutilasi organ dalam, yang saat ditemukan dalam kondisi membusuk.
“Pastinya sudah membusuk dan sudah dibuang dan berhasil kita temukan beberapa bagian organ dalam,” tandasnya.(kir/iss)
Potongan Tubuh Di Semak-semak
Diketahui, puluhan potongan tubuh korban milik perempuan TAS (25) asal Pacitan, Jatim, ditemukan warga di semak-semak wilayah Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
Potongan tubuh tersebut terdiri dari berbagai bagian, termasuk potongan kaki dan tangan.
Asmara Sakit Hati
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, peristiwa keji ini terjadi karena sakit hati dalam hubungan asmara mereka.
Pelaku membunuh korban di dalam kamar mandi kos yang terletak di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (31/8/2025).
Setelah membunuh, Alvi membuang potongan tubuh korban ke hutan di Pacet, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa meskipun keduanya tinggal bersama, mereka belum menikah secara sah maupun siri.
“Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Saya tegaskan, hubungan yang bersangkutan suami istri belum sah,” ungkapnya pada Senin (8/9/2025).
Selama tinggal bersama, pelaku dan korban sering terlibat konflik selama kurang lebih empat tahun. Emosi Alvi memuncak hingga dia tega melakukan tindakan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya.
“Motif yang bersangkutan diawali dengan asmara melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah,” ujar Ihram.
Lebih lanjut, pelaku mengaku merasa tertekan dengan tuntutan ekonomi dan gaya hidup korban yang sulit dipenuhi.
“Kemudian tuntutan ekonomi, kemudian rasa kekerasan berlebihan sehingga terjadi peristiwa tersebut,” tambahnya.
Pelaku Dikenal Pendiam
Alvi Maulana, pelaku kasus mutilasi yang menggemparkan masyarakat Mojokerto, ditangkap di kamar kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya pada Minggu (7/9/2025).
Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Heru, menyebutkan bahwa Alvi telah tinggal di kos tersebut selama lima bulan dan dikenal sebagai sosok yang pendiam.
“Biasanya beli makan di warung. Cenderung pendiam, jarang bergaul,” ungkap Heru saat ditemui di lokasi kejadian.
Alvi sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan diduga telah menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban.
Saat penangkapan, Heru diminta oleh polisi untuk mendampingi sebagai saksi.
Ia menyaksikan polisi membawa satu kantong plastik dari kamar pelaku.
“Beberapa polisi lain keluar membawa 1 kresek hitam tanggung. Nggak tau berisi apa, apakah barang bukti atau potongan tubuh,” ujarnya.
Alvi kini dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kemudian persangkaan pasal yang akan kami sangkakan pada yang bersangkutan adalah 340 dan atau 338.”
“Artinya, dia merencanakan peristiwa 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti,” pungkas Ihram. (Web Waeouw)