Kamis, 11 September 2025

GILA BANGET NIH..! 5 Muslihat Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu, Taktik Kambing Hitam hingga Jadi ABK 

JAKARTA – Tersangka R (35) dan P (29) sempat berupaya menghilangkan jejak, mulai dari mencari kambing hitam pembunuh, melarikan diri, hingga berencana menjadi anak buah kapal (ABK) usai membunuh satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat. Dua tersangka mengeksekusi lima korban, yang merupakan satu keluarga itu, pada tanggal 29 Agustus 2025.

Kelima korban kemudian dikubur dan ditumpuk dalam satu lubang.

Setelah mengeksekusi kelima korban, pelaku sempat merencanakan untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut.

1. Membersihkan TKP

Setelah membunuh seluruh anggota keluarga korban, R merampas uang tunai Rp 7 juta dan tiga unit ponsel.

Tersangka juga merampas emas dari jasad anak korban dan menjualnya di Pasar Mambo, Indramayu, Rp 3 juta.

Malamnya, kedua tersangka menyeret jenazah kelima korban ke belakang rumah, lalu mengubur semuanya dalam satu lubang.

Untuk menghapus jejak, keduanya juga membersihkan bercak darah dengan mengepel lantai rumah korban.

2. Membuang Pipa Besi 

Saat perjalanan ke hotel, pelaku juga sempat membuang barang bukti berupa pipa besi, alat yang digunakan R untuk menghabisi empat anggota keluarga korban.

“Sebelum menuju ke hotel, pelaku melemparkan barang bukti berupa pipa ke Sungai Cimanuk,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

3. Mencari Kambing Hitam

Tidak hanya itu, kedua tersangka memindahkan mobil milik korban untuk mengaburkan penyelidikan. Mobil pick-up korban bahkan digadaikan melalui perantara Evan agar seolah-olah Evan terlibat dalam kasus ini.

Siasat ini dilakukan lewat ponsel korban Budi yang dirampas tersangka usai membunuhnya. Dalam ponsel itu tertera nama saudara Evan, tersangka kemudian menghubunginya berpura-pura sebagai Budi yang berniat menjual mobil pick-up-nya.

“Siasat ini, di samping dia (tersangka) menjual kendaraan ini, juga dia punya siasat agar seakan-akan Evan ini akan dijadikan sebagai tersangkanya,” ujar Hendra.

Tersangka R dan P juga sengaja mengembalikan mobil Toyota Corolla milik Sachroni dengan cara diparkir dekat rumah Evan. Mereka juga menyebar informasi menyesatkan kepada orang terdekat bahwa Evan adalah pembunuh keluarga Sachroni.

4. Melarikan Diri ke Luar Kota

Tersangka R dan P juga sempat melarikan diri dengan cara berpindah-pindah ke beberapa daerah kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya.

Selama kurang lebih hampir sepekan, tersangka berpindah dari satu kota ke kota lain dengan menggunakan travel.

5. Berencana Jadi ABK

Sampai akhirnya mereka kembali ke Indramayu berencana berangkat ke laut dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan bahwa tersangka berencana bekerja sebagai ABK untuk menangkap ikan di tengah laut, yang masih berada di wilayah perairan dalam negeri.

“Cuma mereka sekali berlayar bisa 6-8 bulan, jadi bisa dimungkinkan lamanya mereka turun ke darat, mungkin itu salah satu cara melarikan diri bagi mereka karena tidak ke darat selama 6 bulan,” ujar Arwin.

Namun, sebelum rencana pergi ke laut terlaksana, aparat kepolisian sedari awal telah mencium pergerakan tersangka, sampai akhirnya pelarian pun kandas.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil meringkus keduanya di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang menyebut bahwa saat penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan menyerang aparat kepolisian sehingga tindakan tegas pun diberikan untuk melumpuhkan keduanya.

“Mereka melakukan perlawanan dan (kami) memberikan tindakan tegas,” ucap Fajar.

Hendra mengungkap bahwa pihak kepolisian menggunakan scientific investigation dalam mengungkap rencana para tersangka. Polisi bahkan telah melakukan 4 kali olah TKP, mengumpulkan sejumlah bukti, serta meminta keterangan terhadap 18 saksi untuk mengungkap rencana pelaku.

“Ada satu teori bahwa tidak akan ada satu kejahatan pun yang tidak pernah meninggalkan satu bukti di TKP,” pungkas Hendra. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Ini pasalnya hukuman mati. Karena ini sadis, sadis betul, karena dalam satu hari, dia menghabiskan (membunuh) lima nyawa sekaligus dan langsung menguburkannya di halaman belakang. Ini pantas untuk diganjar hukuman yang paling berat,” ucapnya.

Hendra menambahkan, tersangka R merupakan residivis penganiayaan berat, yang merasa kesal lantaran mobil yang disewa mogok, dan korban tak bisa mengembalikan uangnya karena telah dibelikan sembako.

“Dari situlah timbul niat perencanaan, makanya mengajak saudara P untuk melakukan pembunuhan,” ucapnya.

“Motifnya adalah, satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi karena ingin mengambil harta dari korban,” ujar Hendra. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru