Minggu, 14 September 2025

PERIKSA SEMUA ALIRAN DUIT..! Diperiksa KPK 6 Jam, Deputi Gubernur BI Jelaskan soal Kebijakan Dana CSR

JAKARTA – KPK selesai memeriksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fillianingsih diperiksa sekitar 6 jam.

Fillianingsih selesai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB. Fillianingsih menyebut BI berkomitmen membantu menyelesaikan perkara tersebut.

“Kita komit, Bank Indonesia kita akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyelesaian perkara ini,” kata Fillianingsih dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (13/9)

Fillianingsih menjelaskan bahwa kebijakan pemberian dana CSR dari BI sudah ada sejak lama. Dalam pemeriksaan KPK ini, dia juga didalami terkait tugas-tugas BI.

“Itu (pemberian dana CSR) kebijakan sudah ada ya dari dulu. Jadi kalau namanya korporat itu social responsibility itu kan bagaimana kita itu berbagai, membantu apa misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat, gitu ya. Jadi nggak mesti harus perusahaan yang profit oriented, ya,” ucapnya.

Fillianingsih sendiri telah diperiksa KPK mulai pukul 13.42 WIB. Dia menyebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK Panggil 3 Anggota DPR

Sebelumnya dilaporkan, KPK dilaporkan telah memanggil tiga anggota DPR RI dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Tiga anggota DPR yang dimaksud adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni TS selaku mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia, MJ selaku anggota Badan Supervisi OJK, dan PW selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI.

Kemudian PS selaku mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang saat ini merupakan Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola, R selaku Kepala Desa Panongan, S selaku wiraswasta, SP selaku kasir Dolarasia Money Changer, dan YS selaku pegawai BI bagian legal.

Sebagai informasi, ketiga anggota DPR RI tersebut dipanggil setelah KPK menjadwalkan memeriksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru