Kamis, 30 April 2026

APLIKASINYA ABAL-ABAL..? Hindari Asal Bapak Senang, Menkeu Purbaya Bakal Cek Langsung soal Coretax 

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengecek langsung perkembangan implementasi sistem inti administrasi perpajakan, Coretax. Langkah ini diambil lantaran dirinya untuk menghindari budaya Asal Bapak Senang (ABS) di birokrasi, termasuk di jajaran Direktorat Jenderal Pajak.

“Kalau kata orang pajak itu bagus katanya, sudah stabil katanya. Walaupun kalau kata teman-teman yang bayar, ‘masih lama bang’ katanya. Nanti saya cek,” ujarnya saat bincang-bincang bersama awak media di Pressroom Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Purbaya bahkan sempat berpura-pura menjadi warga biasa saat menelpon layanan pengaduan Ditjen Pajak yang disebut Kring Pajak untuk menanyakan soal Coretax.

Momen ini diunggah oleh akun TikTok @ditjenpajak beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan, memanfaatkan momen untuk menggali informasi lapangan ketika Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sedang berada di luar negeri.

Sebab, selama 11 hari menjabat sebagai Menkeu, Purbaya mengaku memang belum sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Ditjen Pajak untuk mengecek perkembangan Coretax.

“Saya cuman tanya kesiapannya seperti apa di dalam. Kalau menurut mereka bagus-bagus terus, jadi mereka ngibulin saya juga kayaknya. Nanti saya akan cek, belum sidak betul ke Coretax-nya karena belum sempat,” ucapnya.

Purbaya menyinggung budaya asal bapak senang (ABS) yang kerap terjadi di lingkungan birokrasi, baik di dalam kementerian maupun lembaga hingga menghadap Presiden.

“Kalau orang ditanya bos pasti gitu kan, namanya ABS. Anda tahu kalau lapor ke Presiden seperti saya bilang tadi, kemarin juga sama semuanya ABS. ‘Saya bisa ini Pak, saya bisa itu Pak’, ternyata pas ditanya-tanya belum dihitung. Presiden pintar juga sih lama-lama tahu,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Purbaya bertekad untuk mengubah budaya tersebut agar masalah yang ada di lapangan benar-benar dapat dicari solusinya agar cepat terselesaikan.

“Jadi di sini yang ABS-ABS pelan-pelan akan kita ubah menjadi tidak ABS, yang penting problemnya solved,” ucap dia.

Keoada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagai informasi, sistem Coretax kerap dilaporkan oleh wajib pajak mengalami gangguan sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Akibat Coretax yang bermasalah itu, banyak wajib pajak mengeluh tidak dapat menyetor, melapor, atau mengakses layanan pajak dasar. Kendala ini membuat penerimaan negara sempat seret pada awal pengimplementasian Coretax.

Mulai 2026, Lapor SPT Pajak Lewat Coretax DJP

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di tahun depan akan dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP.

Sebagai sistem administrasi perpajakan digital pengganti DJP Online, Coretax DJP mengharuskan wajib pajak melakukan aktivasi akun terlebih dahulu agar dapat menggunakan seluruh layanan yang tersedia, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

DJP menegaskan, aktivasi ini hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP dengan format 16 digit.

Yuks, siapkan diri untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP. Aktivasi akun cukup mudah, terutama bagi kamu yang sudah punya NPWP 16 digit dan akun DJP Online,” tulis DJP dalam unggahan Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Senin (14/7/2025).

Cara Aktivasi AkunCoretax DJP

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Bagi para wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit, berikut langkah-langkah untuk aktivasi akun Coretax DJP:

  1. Kunjungi situs web Coretax DJP: coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  3. Pada layar berikutnya, centang ? pada pertanyaan: “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  4. Masukkan NPWP, kemudian klik tombol “Cari”.
  5. Di bagian Detail Kontak, masukkan alamat e-mail dan nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
  6. Lakukan verifikasi identitas (dengan mengambil foto langsung di sistem).
  7. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan, lalu klik tombol “Simpan”.
  8. Periksa e-mail untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan e-mail masuk benar berdomain @pajak.go.id
  9. Buka kembali laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masukkan ID Pengguna, Kata Sandi, dan Kode Captcha, kemudian klik Login.
  10. Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat Passphrase.
  11. Setelah selesai, klik Simpan.
  12. Selanjutnya, akses kembali halaman login akun Coretax DJP menggunakan kata sandi yang baru.
  13. Aktivasi Selesai

Setelah langkah ini selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan pajak.

Masih Perlu Buat Kode Otorisasi

DJP mengingatkan, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak juga harus membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital di Coretax DJP agar dapat menandatangani dokumen secara elektronik. Informasi lebih lanjut mengenai pembuatan kode otorisasi ini dapat diakses melalui tautan berikut:

s.kemenkeu.go.id/AktivasiAkunCoretax2025

s.kemenkeu.go.id/BuatKOCoretax2025

(Web Warouw)

 

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles