Kamis, 30 April 2026

TEGASKAN KEDAULATAN FISKAL..! Purbaya Pertanyakan Campur Tangan Asing Pada Pengelolaan APBN: Enggak Ada Teorinya!

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan soal revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang masuk daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026 dan masukan pihak asing soal pengelolaan defisit di Indonesia.

UUKN mengatur poin-poin penting terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beberapa di antaranya adalah soal defisit APBN 3 persen dan rasio utang maksimal 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Tidak usah takut dengan batas-batas itu (defisit dan rasio utang). Eropa kan masih ketat ya, defisit maksimum 3 persen dan 60 persen utang per PDB. Semuanya sudah terlampaui sekarang, hampir seluruh negara Eropa dilanggar,” bebernya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).

“Amerika berapa? Defisitnya mungkin 6 persen, rasio utang ke PDB di atas 100 persen. Seandainya kita kepepet, kalau, kenapa mereka boleh, kita enggak boleh?” tegas Purbaya.

Purbaya bercerita pernah mendapatkan masukan fiskal dari Profesor Jepang yang meminta Indonesia menjaga defisit dan rasio utang. Namun, rasio utang Jepang saat itu justru menembus 125 persen.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto dikejutkan dengan anjuran fiskal yang diberikan kepadanya. Bahkan, Purbaya tampak kesal sampai mengumpat, termasuk kepada lembaga rating internasional.

“Kan kurang terbuka, enggak ada teorinya, suka-suka dia,” komentar Purbaya soal anjuran tidak melewati batas defisit 3 persen dan utang 60 persen terhadap PDB.

Kendati demikian, Menkeu Purbaya menegaskan dirinya masih akan bertahan pada disiplin fiskal, sesuai UU Keuangan Negara. Ia menegaskan tidak perlu menaikkan batas defisit atau utang, dan perekonomian Indonesia berjalan baik.

“Anda pasti pikir saya mau melanggar (aturan defisit APBN) 3 persen? Enggak ada! Kalau ekonominya bagus, misalnya jurus saya berhasil, harusnya sih ekonominya akan lebih bergairah dan pendapatan pajaknya lebih tinggi. Harusnya kita tidak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang,” bebernya.

“Biar saja (revisi UU Keuangan Negara) masuk Prolegnas, kan belum tentu berubah,” tandas Menkeu Purbaya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles