Kamis, 30 April 2026

ANGGOTA DEWAN MASIH KETAKUTAN YA..? Koalisi Sipil Anggap Pelibatan TNI Amankan DPR Berlebihan 

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI dalam pengamanan fasilitas sipil, termasuk Gedung DPR, berlebihan dan tidak sesuai dengan fungsi konstitusional TNI.

Pernyataan itu disampaikan menyusul keterangan Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, yang sebelumnya menyebut pengerahan militer di fasilitas umum juga terjadi di Amerika Serikat (AS) dan dinilai mampu menekan angka kriminalitas.

“Koalisi memandang, pelibatan TNI akhir-akhir ini di Indonesia dalam menjaga keamanan dalam negeri, semisal yang terbaru jaga gedung DPR adalah berlebihan, tidak proporsional, dan jauh keluar dari fungsi sejatinya sebagai alat pertahanan negara,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Lebih dari itu, lanjut Ardi, berdasarkan konstitusi seharusnya bukan Menteri Pertahanan yang melibatkan militer dalam wilayah sipil melainkan hal tersebut adalah kewenangan Presiden.

Koalisi Sipil memandang, dalam kondisi normal atau damai seperti saat ini secara konstitusional fungsi TNI adalah fungsi pertahanan bukan keamanan.

“Sehingga TNI tidak perlu terlalu jauh terlibat dalam urusan dalam negeri,” tegasnya.

Ardi mengatakan, upaya memaksakan pelibatan TNI dalam wilayah sipil tidak sesuai dengan suara rakyat sebagaimana tercantum dalam tuntutan 17+8.

Ia mengingatkan salah satu tuntutan yang tercantum adalah menghendaki militer kembali ke barak, menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil, dan tidak memasuki ruang sipil.

Lebih lanjut, Koalisi menilai pernyataan Kemenhan yang menjadikan Amerika Serikat sebagai rujukan tidak tepat.

Mereka menyoroti bahwa kebijakan era Presiden Donald Trump yang mengerahkan militer (National Guard) di sejumlah negara bagian justru digugat ke pengadilan federal karena melanggar Posse Comitatus Act. 

“Dengan demikian salah dan keliru jika Kemhan menjadikan AS sebagai contoh untuk menjustifikasi pelibatan TNI dalam keamanan dalam negeri di Indonesia, karena di AS saja pengadilan telah menyatakannya ilegal,” tutur dia.

Selain itu, klaim bahwa pengerahan militer menurunkan angka kriminalitas juga dianggap tidak memiliki dasar ilmiah.

Menurut Koalisi, penurunan kriminalitas di sejumlah wilayah di AS tidak disebabkan oleh kehadiran militer, melainkan faktor lain, bahkan dalam beberapa kasus kriminalitas sudah menurun sebelum pengerahan pasukan. Koalisi juga mengingatkan bahwa meniru praktik pelibatan militer di AS, terutama pada era Donald Trump, berbahaya karena berisiko menyeret Indonesia menuju pola pemerintahan yang anti-demokrasi.

“Rezim pemerintahan Trump adalah rezim pemerintahan yang dikritik dan disoroti baik di dalam dan luar negeri AS akibat kebijakan-kebijakan yang anti-demokrasi/fasisme,” ujar Ardi.

“Dengan meniru AS, itu berarti Kemhan sedang mengarahkan rezim pemerintahan di Indonesia ke arah rezim yang anti-demokrasi/fasisme salah satunya terkait dengan isu pelibatan militer di wilayah sipil,” sambungnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, prajurit TNI akan terus disiagakan untuk menjaga Kompleks Parlemen atau Gedung DPR meski sudah tidak ada lagi kerusuhan.

Sjafrie mengaku sudah menyetujui langkah tersebut sebagai bentuk peran TNI dalam menjaga simbol kedaulatan negara.

“Jadi TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR, jadi saya sudah menyetujui dan panglima akan menindaklanjuti bersama para kepala staf bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI,” kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia tidak mengatakan dengan jelas sampai kapan prajurit TNI akan terus bersiaga di Gedung DPR. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles