Rabu, 16 Juli 2025

Tidak Pernah Diperiksa KPK, Marzuki Alie Bantah Terima Suap E-KTP

JAKARTA-   Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie membantah dirinya menerima suap proyek pengadaan E- KTP seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Sidang tersebut dilakukan pada terdakwa Terdakwa I, IRMAN, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI) / Mantan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik dan Terdakwa II, SUGIHARTO, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

“Yang jelas nama saya dicatut Andi Narogong, pengusaha. (Saya) Tidak kenal sama sekali,” jelasnya.

Marzuki Ali juga menyesali penyebutan namanya karena selama ini dirinya tidak pernah dipanggin oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

“(Saya) tidak pernah dipanggil KPK,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan pada akhir Februari 2011, Terdakwa II ditemui oleh ANDI AGUSTINUS als ANDI NAROGONG diruang kerja Terdakwa II. Dalam pertemuan tersebut ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG menginformasikan kepada Terdakwa II bahwa untuk kepentingan penganggaran, ANDI AGUSTINUS als ANDI NAROGONG akan memberikan uang sejumlah Rp520.000.000.000,00 (lima ratus dua puluh miliar rupiah) kepada beberapa pihak, diantaranya :

  1. Partai Golkar sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
  2. Partai Demokrat sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
  3. Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah);
  4. MARZUKI ALI sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
  5. ANAS URBANINGRUM sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
  6. CHAERUMAN HARAHAP sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan;
  7. Partai-partai lainnya sejumlah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).

Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I. Atas laporan tersebut Terdakwa I menyetujuinya.

Sebelumnya dalam dakwaan itu disebutkan, selaku IRMAN yang menjabat sebagai, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Terdakwa II selaku Pejabat yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja atau Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012 sekaligus sebagai Direktur PIAK, bersama-sama dengan ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, ISNU EDHI WIJAYA selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), DIAH ANGGRAINI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, SETYA NOVANTO Selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan DRAJAT WISNU SETYAWAN selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa dilingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan November 2009 sampai dengan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2009 sampai dengan 2015, bertempat di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jl. Taman MakamPahlawan No. 17 Jakarta Selatan, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-35 Jakarta Selatan, di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat atau setidaktidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang

berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, yang melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu Para Terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) Tahun Anggaran 2011-2013 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya para Terdakwa dan memperkaya orang lain yakni GAMAWAN FAUZI, DIAH ANGGRAINI, DRADJAT WISNU SETYAWAN beserta 6 (enam) orang anggota Panitia Pengadaan, HUSNI FAHMI beserta 5 (lima) orang anggota Tim Teknis, JOHANNES MARLIEM, ANAS URBANINGRUM, MARZUKI ALI, OLLY DONDOKAMBEY, MELCHIAS MARCHUS MEKENG, MIRWAN AMIR, TAMSIL LINDRUNG, TAUFIK EFFENDI, TEGUH DJUWARNO, CHAIRUMAN HARAHAP, GANJAR PRANOWO, ARIEF WIBOWO, MUSTOKO WENI, RINDOKO, JAZULI JUWAENI, AGUN GUNANDJAR SUDARSA, IGNATIUS MULYONO, MIRYAM S HARYANI, NU’MAN ABDUL HAKIM, ABDUL MALIK HARAMAEN, JAMAL AZIZ, MARKUS NARI, ASONA LAOLY dan 37 (tiga puluh tujuh) anggota Komisi II DPR RI lainnya serta memperkaya korporasi yakni, Perusahaan Umum Percetakan Negara

Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN INDUSTRI, PT QUADRA SOLUTION, PT SANDIPALA ARTHA PUTRA, PT SUCOFINDO, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 (dua triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh sembilan sen) (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru