JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang mengatur larangan penjualan produk tembakau.
APRINDO menilai aturan tersebut berpotensi membebani sektor toko ritel modern di Jakarta.
Perwakilan APRINDO, Asraf Razak, mengatakan setidaknya 67.000 toko ritel modern akan terdampak jika pasal larangan penjualan rokok tetap diberlakukan.
“Ada 67.000 toko akan terdampak yang selama ini memperoleh keuntungan signifikan dari rokok. Jangan sampai aturan ini membuat tidak ada ruang gerak bagi penjualan,” ujar Asraf dalam keterangan resminya, Jumat (26/9/2025).
Menurut Asraf, larangan tersebut juga berisiko menimbulkan efek domino terhadap tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor ritel. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha sejauh ini sudah mengikuti aturan ketat terkait penjualan rokok.
“Rokok adalah produk legal. Jangan sampai regulasi ini membuat perdagangan rokok seolah menjadi aktivitas ilegal,” tegasnya.
APRINDO pun meminta agar pembuat kebijakan memberikan relaksasi dan mempertimbangkan kembali dampak ekonomi dari pasal-pasal tersebut.
Dari sisi regulasi, Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Eduardo Edwin Ramda, menuturkan bahwa pembahasan Raperda KTR saat ini sudah menyentuh pasal-pasal krusial, termasuk soal sanksi.
“Tidak ada tanda-tanda pasal bermasalah akan dihapus, padahal aturan itu berpotensi berdampak pada perekonomian daerah,” kata Eduardo.
Respons Pemprov DKI
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Raperda KTR tidak akan merugikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Menurutnya, pembatasan hanya berlaku di area tertutup, bukan di lokasi yang selama ini menjadi ruang usaha UMKM.
“Pasti perda itu tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu. Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang dimana UMKM nggak pernah jualan di situ,” ujar Pramono. (Web Warouw)