Senin, 6 Oktober 2025

KOQ BELUM DITANGKAP..? Paspor Dicabut, Kejagung Ungkap Peluang Riza Chalid Dideportasi ke Indonesia

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut adanya peluang tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid (MRC) dideportasi dari negara tempat dia tinggal sekarang.

Pasalnya, paspor dari Riza Chalid sudah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dan membuatnya berstatus ilegal di negara lain.

“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi, Senin (6/10/2025).

Riza Chalid, kata Anang, tidak bisa lagi berpindah ke negara lain setelah paspornya dicabut.

Satu-satunya pilihan adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Jika tidak kembali ke Indonesia, Riza Chalid akan berstatus overstay atau melebihi batas waktu izin tinggalnya yang sah.

“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia overstay,” ujar Anang.

Di samping itu, ia juga menjelaskan status kewarganegaraan Indonesia dari Riza Chalid yang tidak hilang usai paspornya dicabut Dirjen Imigrasi.

“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang.

Dimana Riza Chalid?

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bicara soal lokasi terakhir tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut, lintasan terakhir Riza Chalid adalah Malaysia.

“Ya mungkin seperti itu ya karena lintasan terakhirnya ada di sana (Malaysia),” ujar Untung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Adapun saat ini, penerbitan red notice Riza Chalid telah diajukan oleh pihaknya dan tengah diproses oleh Interpol.

“Sampai sejauh ini nggak ada kendala, hanya butuh waktu saja. Kan baru dua hari juga. Kalau kita hitung dua hari kerja ya mulai dari hari Kamis kita ajukan, Jumat proses, sampai sekarang,” ujar Untung.

Diketahui, Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Namanya sudah resmi masuk status daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Status tersebut ditetapkan Kejagung setelah Riza Chalid mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik.

Riza Chalid merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kesembilan tersangka itu adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain;, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; dan Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.

Kemudian, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung sendiri sudah menyita sejumlah mata uang asing dan mobil mewah dari tiga lokasi berbeda yang dilakukan penggeledahan. Adapun dua dari tiga lokasi tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan.

Sedangkan satu lagi dilakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat. Kejagung juga mengamankan lima unit mobil mewah terkait kasus kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Lima kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).

Penyitaan dilakukan tim penyidik di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025) malam.

Kelima mobil tersebut disita sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsi. Termasuk untuk mengembalikan kerugian negara.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kepemilikan Riza Chalid. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru