JAKARTA- Sejumlah korporasi, termasuk perusahaan migas raksasa dalam dan luar negeri seperti Medco, Petronas, ExxonMobil, Shell, hingga Vitol, disebut jaksa sebagai pihak yang ikut diperkaya dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Indonesia tahun 2018–2023.
Fakta ini diungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/10/2025), dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 285 triliun.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Jaksa menyatakan praktik korupsi ini melibatkan kongkalikong dalam berbagai kegiatan, mulai dari ekspor dan impor minyak mentah, pengadaan kapal, hingga sewa terminal BBM. Perbuatan ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya korporasi tertentu secara tidak sah.
“Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara sebesar USD 2,73 miliar dan Rp 25,4 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa merinci sejumlah perusahaan yang disebut mendapat keuntungan dari praktik korupsi ini, baik yang terkait dengan ekspor maupun impor minyak mentah. Berikut daftarnya:
1. Ekspor Minyak Mentah
Beberapa korporasi nasional dan asing mendapat keuntungan langsung dari kegiatan ekspor minyak mentah:
- PT Kilang Pertamina Internasional (KPI): USD 604.952.400,68
- Pertamina EP Cepu (PEPC): USD 81.960.952,62
- Medco E&P Natuna Ltd: USD 93.443.255,40
- Petronas Carigali Ketapang II Ltd: USD 204.361.194,59
- PT Pema Global Energi (PGE): USD 20.135.775,01
- Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL): USD 813.232.488,17
Total keuntungan dari ekspor: USD 1,81 miliar
2. Impor Minyak Mentah
Korporasi global berikut disebut menerima keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah:
- Vitol Asia Pte Ltd: USD 175.251.792,95
- Socar Trading Singapore: USD 104.878.671,88
- Shell International Eastern Trading Company: USD 94.713.572,15
- Glencore Singapore Pte Ltd: USD 81.438.044,74
- ExxonMobil Asia Pacific: USD 61.620.388,93
- BP Singapore: USD 36.258.298,95
- Trafigura Asia Trading Pte Ltd: USD 6.252.595,87
- Petron Singapore Trading: USD 5.121.891,75
- BB Energy (Asia) Pte Ltd: USD 4.318.477,36
- Trafigura Pte Ltd: USD 414.006,78
Total keuntungan dari impor: USD 570.267.741,36
3. Pengadaan Sewa Kapal
- Sahara Energy International Pte Ltd: USD 1.234.288
- PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN): USD 9.860.514,31 dan Rp 1,07 miliar
4. Sewa Terminal BBM
- PT Orbit Terminal Merak (OTM): Rp 2,9 triliun
(Disebut mengalir ke Muhammad Riza Chalid, Kerry Andrianto Riza, dan Gading Ramadhan Juedo)
Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Total kerugian negara dari kasus ini terdiri atas:
- Kerugian keuangan negara: Rp 70,5 triliun
- Kerugian perekonomian negara: Rp 215,1 triliun
“Selain itu juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM… dan keuntungan ilegal sebesar USD 2,6 miliar,” tambah jaksa. (Web Warouw)