Senin, 20 Oktober 2025

GASPOL JENDERAL..! Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun ke Menkeu

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang Rp13 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO korporasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak uang belasan triliun itu disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI.

Penyerahan secara simbolis tersebut ikut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13.255.244.538.149,00 di atas tumpukan uang tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,7 triliun. Sisa uang yang belum dibayarkan dalam perkara ini yakni sekitar Rp4 triliun.

Burhanuddin mengatakan uang yang ditampilkan di kantornya ini mencapai Rp2,4 triliun. Pasalnya, kondisi tempat tidak memungkinkan apabila Rp13 triliun itu ditampilkan seluruhnya.

“Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun, karena yang Rp4,4 nya diminta Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan,” ujar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).

Setelah menyampaikan pernyataannya, Burhanuddin kemudian secara simbolis telah plakat bertuliskan Rp13.255.244.538.149,00 uang sitaan belasan triliunan ini kepada Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

“Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin akan diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

“Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

Sebelumnya, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut. Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak 11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025).

Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025). Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun.

Sementara itu, Prabowo menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan Agung.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan, korupsi minyak goreng ini sebagai kasus yang kejam karena masyarakat mengalami kesulitan minyak goreng selama berminggu-minggu.

“Rakyat dibiarkan kesulitan minyak goreng berminggu-minggu, ini menurut saya sangat kejam, sangat tidak manusiawi, apakah ini benar-benar murni keserakahan atau ini bisa digolongkan subversi ekonomi sebenarnya,” ujar Prabowo.

Pesan Prabowo kepada Kejaksaan dan Kepolisian

Presiden Prabowo Subianto meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi sesuatu yang tak ada. Permintaan ini dikhususkan kepada Kejaksaan Agung serta Polri.

“Kami tidak ingin mencari-cari masalah, saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada,” kata Prabowo.

Prabowo menekankan aparat penegak hukum jangan mencari alasan untuk melakukan kriminalisasi dalam bentuk motivasi apapun. Menurutnya, kejaksaan juga harus melakukan koreksi diri.

“Untuk motivasi apapun, ini saya ingatkan karena juga kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga,” ujarnya.

Prabowo pun mengaku kerap mendapat laporan ada jaksa di suatu daerah yang diduga melakukan tindakan menyimpang. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh mencari perkara terhadap orang kecil.

“Di antara jaksa-jaksa di daerah-daerah saya dapat laporan, kami semua merasakan ada juga yang lakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar. Jangan, mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil,” tutur Prabowo menegaskan.

“Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat, oleh mencari cari hal yang tidak perlu dicari,” tambah Prabowo. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru