SWIPE UP TO READ
JAKARTA – Tragedi kebakaran hebat yang menghanguskan asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, pada Jumat (31/10/2025) dini hari lalu ternyata dipicu oleh aksi nekat seorang santri yang menjadi korban bullying.
Hasil penyelidikan Polresta Banda Aceh mengungkap pelaku yang masih di bawah umur membakar asrama karena sakit hati atas perlakuan teman-temannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, pelaku merupakan santri aktif yang tinggal di asrama tersebut.
“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying oleh beberapa temannya. Ia merasa tertekan secara mental hingga timbul niat membakar gedung asrama agar barang-barang milik teman-temannya ikut terbakar,” ujar Joko Heri, Kamis (6/11/2025).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, polisi telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket hitam dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat salah seorang santri terbangun dan melihat api sudah membesar di lantai dua bangunan asrama kosong. Ia langsung membangunkan penghuni lain karena bagian atas bangunan terbuat dari kayu dan triplek yang mudah terbakar.
Api cepat menjalar, sehingga menghanguskan seluruh asrama, kantin, dan satu rumah pembina yayasan. Tim pemadam kebakaran bersama santri dan warga sekitar berhasil memadamkan api setelah berjibaku selama beberapa jam. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Hasil olah TKP menunjukkan, pelaku menyalakan korek api di sekitar kabel lantai dua hingga memicu percikan yang kemudian membesar. Berdasarkan bukti dan pengakuan, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ia kini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. (Web Warouw)

