Kamis, 13 November 2025

REHABILITASI KEPUTUSAN TEPAT..! Prabowo Perintahkan Kapolda Sulsel Selidiki Ulang Kasus 2 Guru Dipidana karena Bantu Honorer

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki ulang proses hukum kasus dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Kedua guru itu sempat dijerat pidana karena pungutan komite sekolah Rp 20.000 per orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak digaji.

Keduanya juga dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), sebelum akhirnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Presiden Prabowo menaruh perhatian atas kasus yang menjerat kedua guru tersebut.

“Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai asas yang bisa diterima masyarakat,” kata Djuhandhani, Kamis (13/11/2025).

Atas perintah Prabowo tersebut, Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan penyidikan (Wasidik).

“Saya mengambil langkah, kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulsel. Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” ujar Djuhandhani,

Ia menuturkan, penyelidikan juga dilakukan bersama Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri, dalam hal ini Biro Wasidik, untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika oleh penyidik,” jelasnya.

Berawal dari Laporan LSM Kasus Rasnal dan Abdul Muis bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan korupsi atas pungutan Rp 20.000 dari orangtua siswa. Padahal, dana tersebut merupakan sumbangan sukarela untuk membayar guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.

Sebelumnya, Rasnal sempat memaparkan kejanggalan dalam penanganan kasusnya saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Sulsel. Ia menilai proses hukum di Polres Luwu Utara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan penuh keanehan.

“Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Tapi saat penyidikan, hanya kepala sekolah dan bendahara komite yang jadi tersangka,” kata Rasnal.

Ia menilai keputusan tersebut janggal karena pihak yang mengelola uang justru tidak ikut dijerat. “Yang sekretaris dan ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka, padahal dia yang kelola uang. Itu anehnya polisi,” ujarnya.

Rasnal juga menyebut, polisi sempat menggandeng Inspektorat Luwu Utara untuk pemeriksaan lanjutan, padahal ia adalah pegawai provinsi yang seharusnya diperiksa oleh inspektorat provinsi.

“Pertanyaannya persis sama dengan BAP polisi. Saat saya tanya, mereka jawab memang menyalin pertanyaan polisi. Di situ saya sudah tidak nyaman,” ungkapnya.

Direhabilitasi Keputusan Tepat

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Komisi X DPR RI menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, keputusan tersebut sangatlah tepat karena keduanya bukanlah koruptor yang sengaja melakukan pungutan liar.

“Keputusan Pak Presiden baik dan tepat. Mereka bukan koruptor, mereka hanya berusaha menjaga martabat sesama guru,” ujar Esti saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Politikus PDI-P ini berpandangan, langkah rehabilitasi tersebut akan lebih baik jika dibarengi dengan bantuan penggantian biaya yang dikeluarkan Rasnal dan Abdul Muis selama mengikuti proses hukum. [

“Akan menjadi lebih baik jika kemudian juga dibantu untuk mengganti biaya selama pengurusan persoalan hukum yang pasti tidak sedikit,” ungkap Esti.

Esti meyakini bahwa tindakan Rasnal dan Abdul Muis dilatarbelakangi niat baik untuk membantu sesama guru, sekaligus menjaga martabat tenaga pendidik.

Oleh karena itu, sanksi pemecatan yang diberikan kepada keduanya atas tuduhan pungutan liar sama sekali tak mencerminkan rasa keadilan.

“Hukuman ini tidak adil dan sudah seharusnya dicabut. Jadi negara harus hadir untuk melindungi niat baik guru, bukan menghukumnya,” pungkasnya.

Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.(Ist)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.

Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.

“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjut Dasco.

Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan. Halaman Berikutnya

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tuturnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru