Kamis, 13 November 2025

KAN PEGANG PISTOL..! Anggota DPR: Polisi Aktif Ditempatkan di Jabatan Sipil Tidak Bertentangan, Dia Non-Kombatan

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menegaskan bahwa polisi aktif yang ditempatkan di jabatan sipil adalah sesuatu yang tidak bertentangan. Nasir menyebut, Polri sebenarnya merupakan institusi non-kombatan dan sipil.

“Satu hal yang ingin saya sampaikan sebenarnya, bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu memberikan peneguhan bahwa polisi sebenarnya institusi non-kombatan, institusi sipil. Jadi, sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, suatu yang sejalan dengan ‘jenis kelamin’, dalam tanda kutip, polisi gitu, dia non-kombatan,” kata Nasir, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Nasir menuturkan, ketika polisi aktif ditempatkan di jabatan sipil, mereka sebenarnya sudah pernah dididik oleh negara.

Sehingga, kata dia, polisi memiliki pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman.

“Bahwa kita menghormati putusan MK ya tentu, tapi saya juga berpendapat bahwa sebenarnya tidaklah salah. Pengaturannya yang barangkali perlu diatur dengan baik. Kemudian institusi sipil itu memberikan kesempatan kepada ASN-ASN karier di situ untuk menempatkan posisi-posisi yang memang mereka harapkan, untuk menjadi sekjen, dirjen misalnya, deputi, dan lain sebagainya,” ujar Nasir.

Dengan demikian, Nasir menekankan, ketika ada polisi aktif berdinas di lembaga sipil, maka itu sudah sesuai dengan jati diri kepolisian. Hanya saja, Nasir mengakui, berdasarkan aturan yang ada, ketika polisi ingin berpindah tempat dinas, maka dia harus pensiun dini.

“Oleh karena itu, mungkin pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” imbuh dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru