Rabu, 19 November 2025

NAH INI BARU BENER..! Menkes Ungkap Pemerintah Siapkan Perpres Jaminan Kesehatan Nasional

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur soal BPJS. Budi menyebut Perpes ini sedang proses penyusunan.

“Nah itu Permenkesnya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” kata Budi Gunadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

Budi mengatakan Perpes itu sepaket akan mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Budi menyebut Perpes ini dalam proses finalisasi.

“Sekarang kita nunggu, Perpres-nya ini satu paket ada KRIS, ada rujukan, sekarang sedang dalam proses untuk finalisasi,” tambahnya.

Dalam dapat rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN hingga Dirut BPJS Kesehatan, Budi menyampaikan ingin sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan diperbaiki. Budi mengatakan sistem rujukan harus lebih cepat agar pasien langsung tertangani.

Budi awalnya mencontohkan seorang pasien BPJS Kesehatan terkena serangan jantung. Dia mengatakan sistem rujukan membuat pasien harus dirujuk ke rumah sakit tipe C dulu.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi. Supaya menghemat BPJS juga. Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus di bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C,” kata Budi.

Budi mengatakan seharusnya ada penyakit yang langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A agar tertangani. Dia mengatakan sistem rujukan bertingkat malah membahayakan nyawa.

“Tipe C rujuk lagi tipe B, nanti tipe B, rujuk lagi tipe A. Padahal yang bisa lakukan udah jelas tipe A. Tipe C, tipe B nggak mungkin bisa tangani,” kata Budi.

“Harusnya dengan demikian, BPJS nggak usah keluar uang tiga kali, dia keluarnya sekali aja, toh, langsung dinaikin ke yang paling atas,” tambahnya.

Budi mengatakan kebijakan rujukan berbasis kompetensi juga akan lebih murah bagi BPJS Kesehatan. Budi mengatakan masyarakat juga semakin senang karena layanan membaik.

“Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, nggak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung aja dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya,” ujarnya.

Masukan Untuk Jamkesnas

Jaminan Kesehatan Nasional sebenarnya tinggal mengaktifkan lagi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang pernah dijalankam oleh Departemen Kesehatan RI dibawah kepemimpimmam Menkes RI 2004-2009, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K).  Dalam sistik Jamkesmas semua pihak tidak dirugikan dan malahan.beruntung. Hal ini disampaikan Web Warouw, Sekjend Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) di Jakarta menanggapi rencana Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk merancang sistim Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas).

Menkes RI 2004-2009, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K). (Ist)

Ia menjelaskan, prinsipnya Jamkesnas sudah seharusnya kembali memastikan perlindungan negara pada seluruh rakyat Indonesia dari bahaya penyakit. Ini sejalan dengan perintah UUD’45 dalam preambule dan batang tubuhnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

dan Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan:

“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Tanggung jawab ini menegaskan bahwa negara wajib menyediakan, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan bagi seluruh warga negara”

“Jangan jualan apalagi berbisnis kesehatan rakyat seperti dalam SJSN dan BPJS Kesehatan yang saat ini rakyat akan mendapatkan perlindungan kesehatan hanya kalau bayar iuran kesehatan. Akhirnya sistim kesehatan nasional ambruk seperti sekarang. Karena dana dari masyarakat yang terkumpul oleh BPJS dipakai bukan untuk pelayanan kesehatan tapi mayoritas untuk beli surat berharga saham.dan obligasi,” tegasnya.

Jadi menurutnya Jamkesnas ke depan harus seperti Jamkesmas 2004-2009 yaitu untuk seluruh rakyat Indonesia, biaya kesehatan ditanggung oleh negara.

“Pasien sakit apapun, siapapun dimanapun,– bisa berobat diseluruh puskesmas dan rumah sakit pemerintah dimanapun. Negara lewat kas negara membayar semua klaim biaya di rumah sakit pemerintah dan puskesmas. Untuk puskesmas diberikan kapitasi kalau kurang bisa klaim lagi ke kas negara. Jadi APBN tetqp di kas negara. Pembayaran atas Persetujuan Menkes. Sehingga.tidak ada oeluang korupsi karena ada audit dan verifikasi,” katanya.

Berbeda dalam sistim SJSN/BPJS yang menarik dana masyarakat, dana APBN, dana APBD, dan semua perusahaan tapi tiap tahun defisit dan minta tambah alokasi APBN.

“Padahal masyarakat mengeluhkan pelayanan semakin buruk. Dokter-dokter pada teriak. Rumah sakit bangkrut karena BPJS tidak.membayar.penuh klaim.rumah sakit,” ujarnya.

Jamkesnas harus dibiayai negara  lewat APBN sehingga 286 juta rakyat Indonesia tidak perlu lagi bayar iuran. Pemda tidak perlu memyediakan APBD lagi untuk.menekam korupsi. Semua dilayani di kelas 3 yang telah ditingkatkan pelayanannya.

Pasar BPJS Kesehatan Sebagai Asuransi

Ia menjelaskan bagi masyarakat yang merasa mampu membayar iuran kelas yang lebih tinggi yaitu kelas 2, kelas 1 atau VIP, silahkan bayar iuran di perusahan asuransi swasta atau pada BPJS Kesehatan yang sudah berlangsung.

“BPJS Kesehatan tetap berjalan selayaknya perusahaan asuransi swasta gak perlu pura-pura sebagai jaminan sosial padahal bisnis kesehatan,” ujarnya.

Ia mengutip Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 31 Desember 2024 mencatat, jumlah peserta program JKN yang menunggak mencapai 28,85 juta jiwa dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 21,48 triliun.

Saat ini kuota peserta PBI (Penerima Bantuan Tunai) BPJS Kesehatan adalah 96,8 juta jiwa, yang dibayar oleh APBN sehingga tidak.perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Tetapi jumlah pesertanya bisa berfluktuasi.

Belakangan, ada sekitar 7,3 juta peserta yang baru saja dinonaktifkan karena dianggap sudah tidak memenuhi kriteria, tetapi pemerintah menargetkan penggantian dengan peserta miskin lainnya sehingga kuota tetap terjaga

Jadi total PBI yang akan ditanggung negara adalah 96,8 juta -7,3 juta + 28,85 juta = 118,35 Juta jiwa dari total 286 Juta Jiwa

“Dengan demikian, masih 167,65 juta jiwa yang bisa bayar BPJS mandiri akan tetap menjadi pasar bagi BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Jadi negara lewat Jamkesnas yang akan datang bisa menyiapkan dana untuk seluruh rakyat Indonesia 286 juta jiwa untuk pelayanan kesehatan di kelas 3, namun tidak akan terpakai semua karena lebih dari 50% rakyatnya mampu dan akan diurus oleh BPJS Kesehatan atau asuransi swasta lainnya.

Dari pengalaman Jamkesmas tahun 2004-2009, penggunaan dana hanya menghabiskam 10% dari yang disiapkan. Jadi sisa dana di atas akan tetap di Kas Negara dan bisa dipakai untuk tahun berikutnya.

“Dengan demikian, Semua pasien akan terlindungi. Klaim rumah sakit terbayarkan sehingga dapat berkembang sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Dokter dan petugas.kesehatan terjamin,” ujarnya.

Perbaikan Sistim Kesehatan

Setelah Jamkesnas menjadi fondasi  sistim kesehatan menurut Web Warouw, tugas Menkes tinggal mengejar target perbaikan dan pemenuhan alat dan tenaga kesehatan memastikan tersebar diseluruh puskesmas dan rumah sakit pemerintah sampai ke seluruh propinsi, kabupaten bahkan Puskesdes di desa-desa.

“Dengan mengaktifkan kembali bidan-bidan desa di Posyandu dan desa-desa siaga maka Menkes Budi dan Presiden Prabowo akan bisa memantau dan merespon cepat situasi kesehatan masyarakat,” tegas Web Warouw. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru