JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyelidikan kasus dugaan suap petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait pengondisian perkara masih terus berlanjut.
Hal ini merespons inkrahnya perkara pemufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof, berdasarkan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
“Masih berlanjut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dilaporkan Bergelora.com du Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Namun, Anang enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kapan kasus suap Sugar Group tersebut akan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung memang masih mendalami dugaan suap pengondisian perkara yang diduga diberikan petinggi PT SGC, Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, kepada Zarof Ricar.
“Untuk yang Sugar itu yang jelas masih pendalaman. Tapi itu masih lid (penyelidikan),” kata Anang kepada awak media di Gedung Kapuspenkum, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Anang menegaskan bahwa kedua bos SGC tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan.
“Belum naik ke penyidikan, masih lid, masih pendalaman,” ujarnya.
Menurut Anang, Kejagung masih mengumpulkan bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka. Selain itu, Kejagung juga memastikan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof masih terus berjalan.
Sementara itu, Kejagung akan mengeksekusi mantan pejabat MA tersebut setelah menerima salinan lengkap amar putusan kasasi dari majelis hakim MA. Eksekusi itu termasuk menjebloskan Zarof ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 18 tahun penjara.
“Putus 18 Tahun di tingkat kasası. Kasasinya baru turun hari ini isinya menolak kasasi Terdakwa dan JPU. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” kata Anang saat dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).
Selain eksekusi badan, jaksa eksekutor juga akan merampas aset-aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi berupa pemufakatan jahat dalam suap, dan gratifikasi yang melibatkan Zarof dalam pengondisian perkara di pengadilan.
MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Vonisnya Tetap 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengukuhkan hukuman 18 tahun penjara bagi Zarof Ricar. MA menolak kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun oleh jaksa.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” tertulis dalam laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025).
Putusan atas kasasi Zarof telah lebih dulu dibacakan pada Rabu (12/11/2025). Majelis hakim kasasi yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, memutuskan menolak kasasi tersebut.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Zarof menjadi 18 tahun penjara. Sidang putusan banding digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua Albertina Ho saat membacakan amar putusan.
Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi Zarof hukuman 16 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis tersebut kemudian diperberat menjadi 18 tahun di tingkat banding. Hakim menilai perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk bahwa hakim dapat disuap dan diatur dengan uang.
Hakim banding juga tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang mengembalikan uang Rp8,8 miliar kepada Zarof.
Majelis menilai klaim bahwa uang tersebut penghasilan sah hanya didasarkan pada satu saksi, tanpa mempertimbangkan penggunaan penghasilan tersebut.
Selain itu, hakim banding menyatakan Zarof tidak mampu membuktikan sumber harta senilai Rp915 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram. Dalam putusan banding, Zarof tetap diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” ucap hakim dalam pertimbangan hukumnya. (Web Warouw)

