JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap adanya praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak pengguna skema PPh final 0,5%. Tarif pajak tersebut seharusnya hanya dinikmati pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya mengendus adanya praktik bouncing atau menahan omzet yang dilakukan pengusaha. Terindikasi juga praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang sudah besar agar tetap bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%.
“Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPH final 0,5% ini melakukan praktek bouncing atau menahan omset dan melakukan praktek firm splitting atau pemecahan usaha,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pemerintah sendiri sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk menutup celah penyalahgunaan tersebut. Bimo mengusulkan agar dilakukan perubahan Pasal 57 ayat 1 dan 2 dalam PP 55/2022 agar mengecualikan wajib pajak yang menyalahgunakan aturan.
“Jadi untuk itu kami mengusulkan ada perubahan di pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 di bab 10 terkait pengaturan ulang subyek PPh final setengah persen wajib-wajib yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti avoidance rule,” bebernya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sektor UMKM dengan tarif 0,5% tanpa batasan waktu alias permanen. Hanya saja ia memberi syarat agar UMKM tidak lagi mempermainkan omzet demi mendapatkan tarif pajak rendah.
“Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Meski demikian, Purbaya menyebut akan melihat kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan sambil memantau implementasi saat ini di lapangan.
Namun, ia menegaskan bahwa peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik memanipulasi omzet demi mendapatkan beban pajak lebih rendah.
“Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 15 November 2025.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan, termasuk implementasi kebijakan pajak UMKM di lapangan sebelum mengambil keputusan.
“Nanti kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan,” kata Menkeu. (Calvin G. Eben-Haezer)

