JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2024. Angka ini meningkat lebih dari 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mayoritas kasus terjadi di ranah personal.
Data tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam sambutannya pada acara kick-off kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
“Pada 2024 ini, di catatan kami mencatat ada 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan atau kami menyebutnya sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan,” ujar Maria, Sabtu.
Maria menjelaskan, kekerasan tidak hanya terjadi di lingkungan personal, tetapi juga di ruang publik dan bahkan di ranah negara.
“Kemudian juga kasus terjadi di ranah personal, ranah publik, dan bahkan juga di ranah negara karena pelakunya adalah aparat negara atau terjadi di ruang-ruang milik negara misalnya di Polsek, Polres, dan di beberapa kasus yang cukup viral,” katanya.
Menurut dia, data tersebut menggambarkan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan mengakar di masyarakat.
Karena itu, sistem pendataan yang berkembang saat ini sangat penting untuk membantu para pemangku kepentingan memetakan persoalan dan menentukan intervensi yang tepat.
Maria menegaskan, kampanye 16 HAKTP menjadi momentum untuk memperkuat komitmen menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman,” menurut Maria, menekankan bahwa ruang aman merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Ruang aman berarti ruang di mana perempuan dapat berbicara, beraktivitas, dan melakukan banyak hal tanpa merasa takut disalahkan atau didiskriminasi,” ujarnya.
“Ruang aman yaitu tempat perempuan dapat tumbuh berpendapat dan berpartisipasi secara optimal dan setara dengan seluruh warga negara lainnya,” sambungnya. (Enrico N. Abdielli)

