Kamis, 3 Juli 2025

Gawat ! Subsidi BOS Dicabut Pemkot Depok, Sekolah Pungut Rp 150 Ribu/Anak/Bulan

DEPOK- Pendidikan gratis merupakan janji kampanye gubernur Jawa Barat. Seperti yang disampaikan Bappeda Propinsi Jabar dalam musrenbang kota Depok. Namun akibat Pemerintah Kota Depok meniadakan Dana Operasional Sekolah, maka Sekolah memungut Rp 150 ribu/anak /bulan. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD- Kota Depok, Sahat Farida Berlian kepada Bergelora.com di Depok, Sabtu (1/4)

“Komite sekolah yang mengijinkan melakukan pungutan, tentunya harus ada keterbukaan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pihak sekolah dari pihak orang tua siswa. Seperti di SMA 13 Depok sebesar Rp 150 ribu/anak,” ujarnya.

Menurutnya, perlu ada kajian terbaru tentang pembiayaan operasional sekolah mengingat kondisi sekolah satu dengan kondisi sekolah lainnya tentunya tidak sama.

Sebelumnya, diadakan pertemuan Komisi D , DPRD Kota Depok dengan seluruh kepala sekolah SMA – SMK Negeri se kota Depok di ruang rapat Bamus DPRD Kota Depok, Rabu (29/3).  Pertemuan membahas alih kewenangan pengelolaan. Hadir juga dalam rapat tersebut,  bidang hukum pemkot Depok, Bappeda Depok, dan Dinas Pendidikan Kota Depok.

Dalam pertemuan itu Umar, juru bicara Musyawarah Kepala Sekolah (MKS), menyampaikan tentang persoalan-persoalan yang dihadapi oleh sekolah, khususnya setelah alih kelola. Salah satu persoalan yang muncul adalah biaya operasional sekolah. Sebelum terjadinya alih kelola, kota Depok memberikan BOS sebesar Rp 2 juta per siswa per tahun. Dari propinsi mendapatkan Rp 700.000, dari pusat mendapatkan Rp 1.400.000

“Ketika alih kelola, ada pengurangan biaya operasional. Hal ini menjadi kendala. Terlebih lagi di tahun 2017. BOS propinsi baru turun di bulan Maret,” jelasnya.

Umar juga meminta kejelasan terkait konsep Pendidikan Gratis yang didengungkan. Dalam hal ini, sekolah membutuhkan kejelasan regulasi yang mengatur tentang pendidikan gratis.

Dalam kesempatan itu, M. Thamrin juga dari MKS mengatakan sekolah baiknya membuat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), bisa jangka setahun, dua tahun atau lebih.

“Sehingga bunyi pungutan tidak illegal,” katanya.

Anehnya, dalam kesempatan itu pihak Bappeda Depok berkelit dengan mengatakan bahwa janji kampanye walikota tidak menyebut pendidikan gratis, melainkan Depok Peduli Pendidikan. Dalam hal ini alokasi anggaran untuk bantuan siswa miskin dan rawan DO (drop out).

Sementara, Bagian Hukum Kantor Walikota menegaskan akan mendorong propinsi untuk mengeluarkan regulasi terkait permasalahan pendidikan yang terjadi di kota/kabupaten.

Hapus Subsidi BOS

Sahat Farida Berlian menyampaikan bahwa, sebelumnya sekolah setingkat SMA di Indonesia pengelolaannya berada dibawah dinas pendidikan Kabupaten atau kota. Khusus untuk SMA di kota depok mendapatkan subsidi /dana BOS yakni dari pemerintah pusat Rp 1.400.000/anak/tahun, dari pemprov Rp 200.000/anak/tahun, dari pemkot depok Rp 2 000.000/anak/tahun.

“Itu bantuan sebelum adanya keputusan Mendikbud yang berlaku pada Januari. 2017,” katanya.

Setelah adanya keputusan Mendikbud yang berlaku sejak Januari 2017, saat ini pengelolaan sekolah setingkat SMA dibawah pemprov menjadi Pemerintah pusat tetap Rp 1.400.000/anak/tahun. Bantuan pemprov jabar Rp 700.000/anak/tahun, naik sebesar Rp 500.000,  namun dari pemkot yang tadinya Rp 2 juta tidak ada lagi.

“Jadi khusus SMAN 13 Depok kehilangan anggaran sebesar Rp 1.500.000/anak/tahun yang selama ini diterima. Berdasarkan hal tersebut diwajibkan tiap orang tua/wali murid yang akan menanggung kekurangan tersebut tiap bulan sebesar Rp 150.000,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan,penghitungan Rp 150.000/bulan itu jika ada kelebihan untuk subsidi silang bagi siswa yang yatim piatu yang selama ini dapat subsidi juga dari pemerintah. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru